Hidayatullah.com—Pengadilan di Jerman hari Jumat (30/11/2018) menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan atas seorang pemuda Suriah berusia 20 tahun karena berencana melakukan serangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Regional Hamburg dipaparkan bagaimana terdakwa, yang hanya bisa diidentifikasi sebagai Yamen A, mengumpulkan bahan-bahan untuk membuat bom. Dia ditangkap di kota Schwerin akhir tahun 2017.
Jaksa menuntutnya hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, dengan alasan terdakwa berencana membunuh atau melukai sekitar 200 orang dengan bom mobil. Namun, hakim memberikan hukuman lebih berat, dengan alasan terdakwa benar-benar ingin melancarakan serangan itu, lansir DW.
“Anda ingin merenggut nyawa orang, dan dengan demikian membahayakan keamanan negara ini,” kata hakim Ulrike Taeubner.
Dalam persidangan jaksa mengatakan bahwa terdakwa membicarakan cara-cara pembuatan bom di ruang obrolan online, dan beberapa kali mencoba meramu triacetone triperoxide (TATP). TATP adalah bahan peledak tak stabil yang pernah dipergunakan dalam sejumlah serangan bom di Eropa, termasuk serangan di lokasi konser musik di Manchester tahun 2017, serangan di Brussels tahun 2016 dan serangan di Paris tahun 2015.
Tersangka tiba di Jerman bulan September 2015, setelah meninggalkan Suriah. Dia mendapatkan suaka bulan Februari 2016. Awalnya dia tinggal bersama dengan sejumlah pengungsi muda lain di sebuah rumah susun di Schwerin sebelum akhirnya pindah menempati rumah lain sendirian.
Menurut pihak berwenang dia teradikalisasi lewat internet dan pertengahan 2017 menjadi pendukung ISIS alias Daesh.
Keputusan hari Jumat itu masih bisa digugat di pengadilan lebih tinggi.*