Hidayatullah.com–Parlemen Mesir pada hari Kamis menyetujui mosi yang memperpanjang masa jabatan Presiden Abdel-Fattah (Abdul Fattah) al-Sisi sampai 2034.
Pada hari Kamis, 485 legislator dari parlemen beranggotakan 596 orang mendukung amandemen tersebut.
Ini adalah bagian dari paket amandemen konstitusi yang akan memberikan lebih banyak kekuatan militer kepada militer.
Pada sesi pemungutan suara, 485 dari 596 mendukung amandemen. Ini berarti Abdel-Fattah memiliki 12 tahun tambahan setelah masa jabatan kedua berakhir pada 2022.
Ketua parlemen Ali Abdel-Al mengatakan amandemen itu kini akan dibahas Komisi Legislatif dan Konstitusi selama 60 hari sebelum diajukan dalam sebuah referendum, kutip Voice of America.
Ini diikuti oleh sebuah jajak pendapat yang mungkin diadakan sebelum awal Mei atau awal Ramadhan.
Referendum nasional kemungkinan akan dilangsungkan sedini awal Mei, atau pada awal bulan suci Ramadan.
Amandemen konstitusi ini dianggap mustahil karena parlemen dan lembaga pemerintah penuh dengan sekutu setia kepada Abdel-Fattah.
Dibandingkan dengan Amerika Serikat, periode itu mirip dengan masa pemerintahan empat presiden negara Paman Sam.
Abdul-Fattah telah berkuasa selama hampir lima tahun setelah merebut kekuasaan dalam kudeta berdara dari mantan presiden yang terpilih secara demokratis dan sah, Dr Mohamad Mursi dari al Ikhwan al Muslimun (IM).
Baca: Pemerintah Mesir Menangkap Jenderal ‘Penantang’ Presiden Al-Sisi
Bagi para kritikus, perkembangan terakhir ini dilihat sebagai menguatkan Mesir terhadap aturan tangan besi al Sisi.
Kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch melihat amandemen tersebut sebagai penurunan peringkat independensi peradilan, sambil menambahkan lebih banyak kekuatan eksekutif yang telah digunakan sebagai senjata untuk menekan rakyat Mesir yang tidak sejalan dengan pemerintah.
Kelompok itu mengatakan lebih dari 15.000 warga sipil termasuk anak-anak menjadi korban hukum militer di Mesir sejak Abdul-Fattah berkuasa dengan merampas kekuasaan dari al Sisi.*