Hidayatullah.com–Wanita Indonesia yang didakwa membunuh Kim Jong-nam, abang pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dengan menggunakan zat saraf VX akan dibebaskan setelah gugatannya dibatalkan, lapor BBC Senin (11/3/2019).
Siti Aisyah bersama dengan seorang wanita Vietnam bernama Doan Thi Huong dituduh melumurkan zat beracun itu ke wajah Kim Jong-nam di bandara internasional Kuala Lumpur pada tahun 2017
Setelah ditunda beberapa bulan, tahap pembelaan dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam dimulai hari Senin ini di pengadilan tinggi Shah Alam, Selangor, dengan agenda sidang mendengar kesaksiaan Huong.
Akan tetapi, tim jaksa justru meminta agar dakwaan Siti Aisyah dibatalkan atau dicabut, tanpa menjelaskan alasannya.
Dilansir BBC, dalam sebuat surat yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman dan HAM Indonesia, pihak Kejaksaan Agung Malaysia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keprihatinan Jakarta atas kasus itu dan juga hubungan baik kedua negara.
Hakim memberikan persetujuan atas permintaan pihak jaksa itu dengan mengatakan, “Siti Aisyah bebas,” menurut laporan AFP seperti dilansir BBC. Patut diketahui bahwa keputusan itu berbeda dengan keputusan tidak bersalah. Siti Aisyah bebas karena dakwaannya dicabut, bukan karena dinyatakan tidak bersalah.
Menurut laporan media Malaysia The Star Online, Ketua Kejaksaan Selangor Muhammad Iskandar Ahmad tidak menjelaskan mengapa pihaknya mencabut tuduhan. Sementara hakim Datuk Azmi Arifin dikabarkan membebaskan Siti Aisyah tanpa menyatakannya tidak bersalah.
Berbicara kepada awak media usai persidangan di luar pengadilan, tim pengacara Siti Aisyah mengatakan bahwa kliennya “dilepaskan tanpa dibebaskan.” Mereka sejak awal berkeyakinan bahwa Siti Aisyah hanya sebagai “kambing hitam” dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Saat meninggalkan pengadilan, Siti Aisyah mengaku senang. “Saya tidak tahu ini akan terjadi. Saya tidak menyangka,” tulis AFP.
Koresponden BBC Jonathan Head, yang berada di pengadilan di Kuala Lumpur, mengatakan bahwa kelihatannya bukti-bukti yang dimiliki jaksa untuk mendakwa Siti Aisyah kurang atau tidak cukup banyak, dibandingkan bukti-bukti atas terdakwa Huong.
Menyusul dilepaskannya Siti Aisyah oleh hakim, agenda sidang Houng akhirnya juga ditunda lagi oleh hakim atas permintaan pengacara wanita asal Vietnam tersebut.
Dubes Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan kepada para reporter bahwa Siti Aisyah akan diupayakan bisa pulang secepatnya ke Indonesia.*