Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Jaksa Cabut Gugatan, Siti Aisyah Lepas dari Tuduhan Membunuh Kim Jong-nam

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 Maret 2019 14:22 2:22 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 11 Maret 2019 14:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Wanita Indonesia yang didakwa membunuh Kim Jong-nam, abang pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dengan menggunakan zat saraf VX akan dibebaskan setelah gugatannya dibatalkan, lapor BBC Senin (11/3/2019).

Siti Aisyah bersama dengan seorang wanita Vietnam bernama Doan Thi Huong dituduh melumurkan zat beracun itu ke wajah Kim Jong-nam di bandara internasional Kuala Lumpur pada tahun 2017

Setelah ditunda beberapa bulan, tahap pembelaan dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam dimulai hari Senin ini di pengadilan tinggi Shah Alam, Selangor, dengan agenda sidang mendengar kesaksiaan Huong.

Akan tetapi, tim jaksa justru meminta agar dakwaan Siti Aisyah dibatalkan atau dicabut, tanpa menjelaskan alasannya.

Dilansir BBC, dalam sebuat surat yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman dan HAM Indonesia, pihak Kejaksaan Agung Malaysia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keprihatinan Jakarta atas kasus itu dan juga hubungan baik kedua negara.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hakim memberikan persetujuan atas permintaan pihak jaksa itu dengan mengatakan, “Siti Aisyah bebas,” menurut laporan AFP seperti dilansir BBC. Patut diketahui bahwa keputusan itu berbeda dengan keputusan tidak bersalah. Siti Aisyah bebas karena dakwaannya dicabut, bukan karena dinyatakan tidak bersalah.

Menurut laporan media Malaysia The Star Online, Ketua Kejaksaan Selangor Muhammad Iskandar Ahmad tidak menjelaskan mengapa pihaknya mencabut tuduhan. Sementara hakim Datuk Azmi Arifin dikabarkan membebaskan Siti Aisyah tanpa menyatakannya tidak bersalah.

Berbicara kepada awak media usai persidangan di luar pengadilan, tim pengacara Siti Aisyah mengatakan bahwa kliennya “dilepaskan tanpa dibebaskan.” Mereka sejak awal berkeyakinan bahwa Siti Aisyah hanya sebagai “kambing hitam” dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

Saat meninggalkan pengadilan, Siti Aisyah mengaku senang. “Saya tidak tahu ini akan terjadi. Saya tidak menyangka,” tulis AFP.

Koresponden BBC Jonathan Head, yang berada di pengadilan di Kuala Lumpur, mengatakan bahwa kelihatannya bukti-bukti yang dimiliki jaksa untuk mendakwa Siti Aisyah kurang atau tidak cukup banyak, dibandingkan bukti-bukti atas terdakwa Huong.

Menyusul dilepaskannya Siti Aisyah oleh hakim, agenda sidang Houng akhirnya juga ditunda lagi oleh hakim atas permintaan pengacara wanita asal Vietnam tersebut.

Dubes Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan kepada para reporter bahwa Siti Aisyah akan diupayakan bisa pulang secepatnya ke Indonesia.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bawaslu Jateng Temukan 8 WNA Masuk DPT
Tulisan selanjutnya Sidang Dai Labuhan Batu, Keterangan Ahli Bahasa Tidak Konsisten

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?