Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Amnesty Internasional: RUU ‘Anti-Islam’ Prancis Melanggar HAM

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 April 2021 14:48 2:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 April 2021 14:48
Bagikan
Kepala Program Perlindungan Penduduk di Amnesty International Prancis, Jean-Francois Dubost
Bagikan

Hidayatullah.com—Amnesty Internasional Prancis hari Selasa mendesak pemerintah Macron untuk mencabut ketentuan diskriminatif yang diadopsi dalam versi amandemen dari RUU kontroversial yang menegaskan penghormatan terhadap prinsip-prinsip Republik yang menargetkan populasi Muslim Prancis. Lembaga HAM ini mengimbau pemerintah Prancis segera mencabut ketentuan diskriminatif yang menstigmatisasi kaum Muslim.

“Kelompok hak asasi menyatakan keprihatinan tentang RUU yang disahkan Senin oleh Senat yang mencakup amandemen baru dengan kedok memerangi ekstremisme,” demikian pernyataan .

Kepala Program Perlindungan Penduduk di Amnesty International Prancis, Jean-Francois Dubost mengatakan ketentuan itu sangat bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional. Senat yang didominasi sayap kanan mengubah teks RUU dengan memperkenalkan amandemen untuk memperkuat undang-undang yang diusulkan.

Hal ini termasuk larangan simbol agama untuk orang tua dalam perjalanan sekolah, burkini di kolam renang umum, mencegah gadis di bawah umur menyembunyikan wajah mereka atau memakai simbol agama di depan umum, larangan sholat di lingkungan universitas dan mengibarkan bendera asing di pesta pernikahan.

Jean-Francois Dubost, mengatakan ketentuan itu sangat bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Sekularisme atau kenetralan bukan merupakan alasan yang sah untuk melarang tanda atau pakaian agama,” kata Dubost.  “Stigma dan upaya untuk memberlakukan ketentuan diskriminatif ini harus dihentikan,” tambahnya.

Amnesty mendesak anggota Komite Bersama, yang akan memeriksa teks RUU tersebut, untuk menolak perubahan diskriminatif yang dilakukan oleh Senat dan mencabut ketentuan terkait dengan mengenakan pakaian dan simbol keagamaan. “Aturan berpakaian yang diberlakukan di tempat umum, termasuk aturan yang ditujukan untuk melarang atau mewajibkan penggunaan pakaian tertentu, mungkin merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi atau hak untuk mewujudkan agama atau keyakinan seseorang,” kata Dubost.

RUU “yang mengkonsolidasikan penghormatan terhadap prinsip-prinsip Republik” dikritik secara luas oleh Amnesty dan asosiasi HAM lainnya karena tidak sesuai dengan hukum internasional. RUU menarget homeschooling, sertifikat keperawanan, pernikahan poligami serta memperkuat peraturan tentang pendanaan asing dari asosiasi keagamaan, pendidikan dan netralitas layanan publik.

RUU kontroversial awalnya diperkenalkan Presiden Prancis Emmanuel Macron pada tahun lalu untuk melawan apa yang disebut “separatisme Islamis.”  RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

RUU ini mengatur adanya campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid, serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim. RUU ini juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

RUU ini melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan “pendidikan sekularisme” bagi semua pejabat publik.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amnesty internasionalanti IslamMuslim PrancisPrancisprinsip RepublikRUUsekularisme Prancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MAPIM Mengecam UU Diskriminatif Buatan Prancis yang ‘Anti-Islam’
Tulisan selanjutnya Istilah ‘Kajian Ahlussunnah’ Sudah Ada sejak Zaman Kolonial

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?