Hidayatullah.com–Departemen Pertahanan Amerika Serikat hari Selasa (12/3/2019) menandatangani memo yang menetapkan batasan terhadap transgender yang berdinas di kemiliteran.
Dilansir Reuters, kebijakan yang akan diterapkan mulai 12 April melarang individu masuk dinas kemiliteran jika mereka memerlukan terapi hormon dan operasi perubahan gender.
Memo tersebut, ditandatangani oleh David Norquist yang saat ini merupakan pejabat nomor 2 di Pentagon, akan memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala dinas untuk melakukan peninjauan kasus per kasus.
Presiden Trump pada Juli 2017 mengumumkan larangan transgender masuk militer. Dia kemudian menerima rekomendasi dari Pentagon yang membatasi larangan itu berlaku hanya untuk individu yang memiliki sejarah gender dysphoria, dan membolehkan sejumlah pengecualian.
Beberapa gugatan hukum dilayangkan ke pengadilan sehingga kebijakan Trump itu ditangguhkan implementasinya.
Namun, pada bulan Januari 2019 Mahkamah Agung AS mencabut penangguhan tersebut dan membolehkan kebijakan Trump tersebut dilaksanakan di lapangan.*