Hidayatullah.com– Seorang pelajar warga negara Indonesia (WNI) bebas dari penyanderaan oleh kelompok bersenjata di Yaman, berbagai kantor berita di Indonesia melaporkan.
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mengatakan, pembebasan dan pemulangan WNI tersebut berhasil melalui Oman oleh KBRI Muscat.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan otoritas keamanan Oman dalam pembebasan seorang WNI di Yaman,” ujar Menlu RI dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Oman Yusuf bin Alawi di Jakarta, Kamis (14/03/2019).
Atas nama pemerintah Indonesia, Menlu RI juga menyampaikan terima kasih karena pemerintah Oman telah mengevakuasi sejumlah WNI dari Yaman saat krisis terjadi di negara tersebut.
WNI tersebut bernama Adib Nadim, mahasiswa Universitas Darul Hadits, Sihr, Hadramaut, terang Direktur Perlindungan WNI yang baru dilantik sebagai Dubes Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal.
Kata Iqbal, Adib, ditangkap oleh kelompok bersenjata di Kota Yaslah, sebelah selatan Yaman, sejak tanggal 28 November 2018.
Adib katanya ditahan selama 99 hari bersama 7 warga negara asing (WNA) dan dibebaskan pada 7 Maret 2019 lalu.
Menurutnya, saat kelompok bersenjata menangkapnya, Adib sedang menemani sahabatnya yang berasal dari Malaysia untuk menjenguk keluarga di Sanaa, Yaman.
KBRI Muscat menerbangkan Adib ke Indonesia dengan pesawat Oman Air. Mahasiswa tersebut pun menginjakkan kaki ke tanah air pada Rabu kemarin.
Menurutnya, sejak konflik bersenjata pecah di Yaman pada tahun 2015, pemerintah RI mengeluarkan imbauan agar WNI tak berkunjung ke negara tersebut.
Katanya imbauan tersebut belum dicabut hingga saat ini, sebab situasi keamanan di Yaman belum kondusif bagi WNA.
Adib adalah seorang mahasiswa Universitas Darul Hadits, Sihr, Hadramaut. Ia berangkat ke Yaman untuk meneruskan studinya pada 2013.
“Alhamdulillah saya bisa bebas. Terima kasih atas bantuan KBRI dan pemerintah yang sudah mengupayakan pembebasan saya,” ungkap Adib saat diterima Duta Besar RI Muscat Mustofa Taufik Abdul Latif setelah pembebasan tersebut, seperti disampaikan melalui keterangan tertulis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI.* AA/Ant/INI