Hidayatullah.com—Brunei mempertahankan haknya untuk mengimplementasikan hukum Islam yang memungkinkan hukuman mati dengan cara rajam bagi pelaku zina dan homoseksual, meskipun muncul suara penentangan dari berbagai pihak di luar negeri.
Brunei, bekas wilayah protectorat Inggris berpenduduk mayoritas Muslim sekitar 400.000 jiwa, akan mengimplementasikan hukum syariah itu mulai 3 April, menghukum pelaku sodomi, zina dan pemerkosaan dengan hukuman mati termasuk dengan cara dirajam, dan menghukum pelaku pencurian dengan potong tangan.
Hukum tersebut, yang sejumlah elemennya mulai diberlakukan bertahanp sejak 2014, akan diimplementasikan sepenuhnya mulai pekan depan, kata kantor perdana menteri dalam pernyataan yang dirilis hari Sabtu (30/3/2019).
“Hukum [syariah] itu, di samping mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbautan yang dilarang dalam Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati dan melindungi hak-hak sah semua individu, masyarakat dan bangsa apapun agama dan rasnya,” bunyi pernyataan itu, seperti dilansir Reuters.
Sejumlah aspek dari hukum ersebut juga berlaku bagi non-Muslim.
Sultan Hassanal Bolkiah, 72, merupakan pemimpin kerajaan yang berkuasa terlama di dunia. Dia juga menjabat sebagai perdana menteri atau kepala pemerintahan negara mungil kaya minyak tersebut. Sultan Bolkiah termasuk jajaran orang terkaya sejagat.
Hukum syariah yang diberlakukan di Brunei lebih ketat dibanding Malaysia dan Indonesia, negara dengan penduduk Muslim terbanyak sedunia. Penjualan minuman beralkohol di negara itu dilarang dan penyebaran agama selain Islam tidak diperbolehkan.
Negara Brunei tidak menggelar pemilihan umum, tetapi pemerintahnya tidak menarik pajak dari rakyatnya, memberikan subsidi perumahan kepada rakyatnya, serta menyediakan fasilitas pendidikan dan perawatan kesehatan cuma-cuma.*