Hidayatullah.com—Istri ketu Klu Klux Klan cabang Missouri, Amerika Serikat, mengakui dua tahun lalu menembak mati suaminya sendiri.
Malissa Ancona, 47, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah mengaku bersalah melakukan pembunuhan tingkat dua dan beberapa dakwaan lain, lansir BBC.
Wanita itu pada mulanya mengatakan bahwa putranya, Paul Jinkerson, yang melakukan pembunuhan. Namun di pengadilan hari Jumat (19/4/2019) wanita itu mengatakan bahwa bukan seperti itu kejadiannya. Saat ini putranya masih menjalani proses persidangan.
Frank Ancona, yang mendapuk dirinya sendiri sebagai “penyihir kekaisaran”, ditembak mati di kamar tidur dan mayatnya kemudian dibuang ke pinggiran sebuah sungai.
Dalam kesepakatan dengan jaksa penuntut, Malissa Ancona menyatakan bersalah melakukan pembunuhan tingkat dua hari Jumat di St. Francois County Circuit Court, merusak barang bukti dan menelantarkan mayat, lapor koran St. Louis Post-Dispatch .
“Saya melepaskan dua tembakan yang menewaskan suami saya,” kata Ancona kepada hakim Wendy Wexler Horn, lapor koran itu.
Dia mengaku membersihkan dinding kamar di Leadwood, Missouri, lalu membuang sprei sebelum menelantarkan mayat suaminya di daerah Belgrade pada bulan Februari 2017.
Dia kemudian melaporkan suaminya Frank Ancona, 52, hilang dan menyerunya agar pulang ke rumah lewat Facebook. Menurut catatan pengadilan, Frank Ancona mengajukan cerai sebelum maut menjemputnya.
Wanita itu awalnya mengatakan bahwa putranya, Paul Jinkerson, yang melepaskan tembakan dan bersedia menjadi saksi yang memberatkan pemuda itu.
Frank Ancona merupakan anggota dari Traditionalist American Knights of the Klu Klux Klan (TAKKKK). Organisasi itu mengklaim dirinya sebagai “organisasi Kristiani Patriotik Kulit Putih” yang mendasarkan akarnya pada organisasi Klu Klux Klan di era awal abad ke-20, yang dikenal sebagai organisasi ekstrimis supremasi kulit putih yang sangat rasis dan brutal.*