Hidayatullah.com–Seorang wanita Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, hari Rabu (15/5/2019) dihukum penjara 14 hari setelah mengaku berbohong kepada polisi bahwa dirinya diperkosa oleh suami majikan.
Sumaini, 29, di pengadilan di Singapura mengaku telah berbohong diperkosa suami majikan karena dia tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh istri majikan.
Dilansir The Star, Wakil Kepala Kejaksaan Gregory Gan mengatakan bahwa istri dari pria itu melaporkan kepada polisi pada 7 Februari bahwa PRT-nya diperkosa.
Wanita tersebut menemani Sumaini ke Police Cantonment Complex untuk memberikan keterangan. Sekitar pukul 6 petang pada hari itu Sumaini mengatakan kepada seorang petugas kepolisian bahwa suami majikannya memperkosa dia pada 15 Januari.
Petugas sekitar 45 menit kemudian menangkap pria tersebut dan menjebloskannya ke dalam tahanan.
Setelah Sumaini membuat pernyataan yang direkam petugas, polisi kemudian memeriksa ponsel PRT itu dan mendapati dia dan suami majikannya saling berkirim pesan lewat Facebook Messenger.
Di antara pesan-pesan itu terdapat satu pesan dari Sumaini yang menyatakan bahwa dirinya kangen dengan suami majikannya itu, dan menunjukkan ada hubungan intim antara keduanya.
Polisi kemudian mengkonfrontir Sumaini dengan pesan-pesan tersebut. Akhirnya pada pukul 10 malam pembantu rumah tangga itu mengakui kebohongannya. Pria majikannya lantas dikeluarkan dari tahanan satu jam kemudian.
Jaksa mengatakan kepada hakim distrik Luke Tan bahwa Sumaini akhirnya mengaku berbohong setelah dikonfrontir dengan pesan-pesan tersebut.
”Dia mengatakan bahwa dirinya berbohong soal pemerkosaan karena ingin pulang ke Indonesia tetapi dilarang oleh istri majikannya,” kata jaksa Sumaini berhubungan badan suka sama suka dengan suami majikannya sedikitnya dua kali.
Baca: Indonesia Akan Pulangkan 700 Ribu Pembantu dan TKI di Timur Tengah
Hari Rabu, jaksa Gan meminta hakim agar menghukum Sumaini penjara antara 10 sampai dua pekan, karena akibat kebohongannya orang tidak bersalah mendekam dalam tahanan.
Sumaini mengaku menyesali dan menyadari kekeliruan perbuatannya.
Oleh karena dia memberikan informasi palsu kepada polisi, Sumaini terancam penjara sampai satu tahun dan denda sampai $5.000, lapor The Straits Times.*