Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mengaku Diperkosa Padahal Berzina dengan Suami Majikan, PRT Indonesia Dibui di Singapura

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Mei 2019 22:15 10:15 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Mei 2019 22:15
Bagikan
Police Cantonment Complex
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang wanita Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, hari Rabu (15/5/2019) dihukum penjara 14 hari setelah mengaku berbohong kepada polisi bahwa dirinya diperkosa oleh suami majikan.

Sumaini, 29, di pengadilan di Singapura mengaku telah berbohong diperkosa suami majikan karena dia tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh istri majikan.

Dilansir The Star, Wakil Kepala Kejaksaan Gregory Gan mengatakan bahwa istri dari pria itu melaporkan kepada polisi pada 7 Februari bahwa PRT-nya diperkosa.

Wanita tersebut menemani Sumaini ke Police Cantonment Complex untuk memberikan keterangan. Sekitar pukul 6 petang pada hari itu Sumaini mengatakan kepada seorang petugas kepolisian bahwa suami majikannya memperkosa dia pada 15 Januari.

Petugas sekitar 45 menit kemudian menangkap pria tersebut dan menjebloskannya ke dalam tahanan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Baca: Singapura Larang Iklan PRT yang Merendahkan Martabat

Setelah Sumaini membuat pernyataan yang direkam petugas, polisi kemudian memeriksa ponsel PRT itu dan mendapati dia dan suami majikannya saling berkirim pesan lewat Facebook Messenger.

Di antara pesan-pesan itu terdapat satu pesan dari Sumaini yang menyatakan bahwa dirinya kangen dengan suami majikannya itu, dan menunjukkan ada hubungan  intim antara keduanya.

Polisi kemudian mengkonfrontir Sumaini dengan pesan-pesan tersebut. Akhirnya pada pukul 10 malam pembantu rumah tangga itu mengakui kebohongannya. Pria majikannya lantas dikeluarkan dari tahanan satu jam kemudian.

Jaksa mengatakan kepada hakim distrik Luke Tan bahwa Sumaini akhirnya mengaku berbohong setelah dikonfrontir dengan pesan-pesan tersebut.

”Dia mengatakan bahwa dirinya berbohong soal pemerkosaan karena ingin pulang ke Indonesia tetapi dilarang oleh istri majikannya,” kata jaksa Sumaini berhubungan badan suka sama suka dengan suami majikannya sedikitnya dua kali.

Baca: Indonesia Akan Pulangkan 700 Ribu Pembantu dan TKI di Timur Tengah

Hari Rabu, jaksa Gan meminta hakim agar menghukum Sumaini penjara antara 10 sampai dua pekan, karena akibat kebohongannya orang tidak bersalah mendekam dalam tahanan.

Sumaini mengaku menyesali dan menyadari kekeliruan perbuatannya.

Oleh karena dia memberikan informasi palsu kepada polisi, Sumaini terancam penjara sampai satu tahun dan denda sampai $5.000, lapor The Straits Times.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Informasi PalsusingapuraTKWzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Filipina Tarik Diplomat karena Kanada Tak Tarik Sampahnya
Tulisan selanjutnya Jerman Bebaskan Terpidana Anggota Milisi Suriah Sven Lau

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

genosida bosnia
Berita

Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Berita
28 Agustus 2026 02:27
YLBH Hidayatullah Soroti Dugaan Kewajiban Lepas Hijab bagi Calon Kadet Putri Unhan
APCQP Perkuat Kolaborasi Masyarakat Sipil Asia Pasifik untuk Palestina
Bus Aparat Keamanan Suriah Meledak Dekat Damaskus
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”

Terbaru

  • Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
  • 10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
  • Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
  • Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
  • ‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
  • Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
  • Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
  • Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
  • Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
  • Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?