Hidayatullah.com–Pengadilan di Jerman hari Kamis (16/5/2019) memerintahkan pembebasan dini Sven Lau, Muslim yang dihukum penjara lima setengah tahun karena dituduh membantu terorisme.
Pada Juli 2017 Lau divonis bersalah mendukung Jamwa, salah satu milisi Muslim yang terlibat dalam perang di Suriah. Dia dinyatakan terbukti mengirim uang dan perlengkapan kepada kelompok itu dan membujuk dua Muslim lain yang tinggal di Jerman agar bergabung dengan kelompok tersebut.
Pihak berwenang Jerman pertama kali menahan Lau pada tahun 2015. Masa tahanan itu mengurangi masa hukumannya.
Lau dilahirkan dalam lingkungan keluarga Katolik di kota Mönchengladbach. Usai sekolah dia menjadi buruh magang di bidang industri mekanik.
Baca: Militer Rezim Suriah: Serangan ‘Israel’ Menarget Aleppo
Pada tahun 1999 dia masuk Islam, kabarnya melalui seorang teman kerjanya asal Turki. Lau bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran sampai tahun 2008. Setelah itu dia aktif menjadi da’i.
Nama Sven Lau menjadi sorotan mancanegara pada tahun 2014, ketika mendirikan sebuah organisasi yang menyebut dirinya sendiri sebagai “Polisi Syariah”. Anggota kelompok itu berpatroli di jalan-jalan kota Wuppertal, dengan harapan menegakkan hukum syariah seperti larangan mengkonsumsi minuman beralkohol, berjudi dan mendengarkan musik di kalangan Muslim.
Hari Kamis, pengadilan mengatakan bahwa keputusan pembebasan dini itu diambil setelah Lau menunjukkan perubahan.
“Setelah sekian tahun mendekam di dalam penjara Sven Lau tidak akan melakukan tindak pidana lagi,” kata pengadilan seperti dilansir DW. “Dia sudah menunjukkan dengan jelas bahwa dirinya menjaga jarak dengan sikap islamis ekstrim.”
Sisa masa hukumannya dihitung sebagai hukuman percobaan dengan disertai persyaratan ketat. Lau hanya diperbolehkan bertempat tinggal di daerah tertentu dan hanya boleh melakukan kontak dengan orang-orang tertentu. Pria berusia 38 tahun itu juga diwajibkan selalu melakukan kontak dengan petugas pembebasan bersyaratnya.
Sven Lau diperkirakan akan keluar penjara dalam beberapa hari mendatang.*