Hidayatullah.com—Mengambil sisa makanan di dalam tong sampah dianggap sebagai pencurian di Jerman. Namun, kota Hamburg berencana tidak lagi mengkriminalkan tindakan itu dan akan membuat aturan yang melarang toko-toko membuang makanan.
Till Stefen, senator bidang kehakiman di Hamburg, berkeyakinan orang-orang yang mengambil makanan yang dibuang di tong sampah seharusnya tidak lagi dihukum, lansir DW Jumat (31/5/2019) mengutip koran Neue Osnabrucker Zeitung dan Pinneberger Tageblatt.
Menurut hukum yang berlaku di Jerman, mengambil makanan dari tong sampah di luar toko sayur dan makanan serta pabrik –bahkan meskipun makanan itu sengaja dibuang karena sudah melewati masa jual, kadaluarsa atau ada tanda lebam akibat tekanan atau cacat produk– adalah satu tindakan kriminal.
Makanan yang dibuang secara hukum diklasifikasikan sebagai “properti bergerak asing”, label yang berlaku hanya apabila sampah itu dipindahkan. Sehingga, mengambil sisa makanan yang ada di dalam tong sampah berarti pencurian.
Menurut Steffen, seorang politisi Partai Hijau, adalah tidak dapat diterima sementara toko-toko diperbolehkan membuang makanan sedangkan orang yang mengambilnya di tong sampah dipidanakan. Itu kenapa dia berencana mengajukan mosi untuk melegalkan tindakan mengambil sisa makanan di dalam tong sampah ketika menteri-menteri kehakiman negara bagian di Jerman bertemu pekan depan di Lubeck, kota dekat Laut Baltik di bagian utara Jerman.
Selain itu, Steffen juga ingin agar toko-toko sejak awal dilarang membuang makanan.
Legalisasi sampah makanan seperti itu diloloskan di Prancis pada tahun 2016. Sekarang, toko makanan di Prancis yang berukuran lebih dari 400 meter persegi terikat secara hukum untuk menyerahkan makanan yang tidak laku dijual kepada organisasi-organisasi nirlaba.
Usulan Steffen itu didukung oleh sejumlah organisasi keagamaan.
Martina Skatulla, dari komisi lingkungan hidup Keuskupan Hamburg, berpendapat larangan mengambil makanan yang sudah dibuang dalam tong sampah harus dihapuskan.
Timo Spiewak, jubir organisasi kemanusiaan Katolik Caritas, juga menyambut usulan Steffen. “Orang yang mengandalkan pada makanan-makanan yang disumbangkan itu seharusnya juga tidak dipersekusi,” ujarnya.*