Hidayatullah.com–Hakim di Sudan hari Sabtu (31/8/2019) resmi mendakwa mantan presiden Omar al-Bashir dengan tuduhan korupsi dan kepemilikan mata uang asing secara tidak sah.
Ditanyai untuk pertama kalinya di pengadilan, Bashir mengatakan bahwa dia menerima uang $25 juta dari Putra Mahkota Saudi Pangeran Muhammad bin Salman, serta dana dari sumber-sumber lain. Meskipun demikian, dia mengatakan tidak menerima atau menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, lapor Reuters.
Seorang pengacara Bashir mengatakan kliennya menolak dakwaan dan para saksi dari pihaknya akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Awal bulan ini seorang detektif kepolisian mengatakan di persidangan bahwa Bashir mengaku menerima uang jutaan dolar dari Arab Saudi.
Dalam persidangan hari Sabtu ini hakim menolak memberikan pembebasan dari tahanan dengan uang jaminan terhadap Bashir, dan mengatakan masa tahanannya akan diputuskan dalam persidangan tanggal 7 September.
Sebelumnya pada bulan Mei, Bashir dikenai dakwaan memyulut dan terlibat dalam pembunuhan para demonstran.
Bashir sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag dalam dakwaan mendalangi genosida di daerah Darfur, Sudan.*