Hidayatullah.com – Pakistan telah mencabut larangan jamaah shalat du masjid sekana Ramadhan. Namun Negara ini memastikan akan mengambil tindakan pencegahan untuk mengendalikan penyebaran pandemi corona.
Pakistan, negara kedua dengan jumlah Muslim terbesar di dunia. Sebelumnya otoritas Pakistan telah mengeluarkan perintah pengendalian wabah sejak 1 April, yang hanya mengizinkan tiga hingga lima orang di sebuah masjid pada satu waktu.
Pernyataan itu dibuat pada hari Sabtu setelah pertemuan antara Presiden Arif Alvi dan beberapa pemimpin agama di negara itu, kurang dari seminggu sebelum Muslim memasuki Ramadhan.
“Masjid-masjid diberikan keleluasaan bersyarat dengan mengambil tindakan pencegahan,” kata pernyataan itu.
Menurut pedoman baru, jamaah ke masjid diharuskan memakai masker wajah. Jamaah dianjurkan untuk menjaga jarak 2 meter dari jamaah lain.
Sejauh ini, Pakistan telah mencatat 7.638 kasus positif dan 143 kematian akibat virus korona. Para pakar kesehatan memperingatkan bahwa pertemuan keagamaan akan menjadi ancaman besar bagi infrastruktur kesehatan negara itu yang tidak mampu menampung 200 juta penduduknya.
Sebelumnya, pemerintah Pakistan didesak untuk melonggarkan larangan pertemuan keagamaan. Bentrokan meletus antara jamaah masjid dan polisi di Karachi.
Awal pekan ini, ulama terkemuka negara itu menegaskan bahwa mereka akan mengabaikan himbauan larangan ke masjid karena hal itu adalah ibadah wajib bagi umat Islam.
Pada saat yang sama, Perdana Menteri Imran Khan dalam pesan khusus pada hari Sabtu mengharapkan negara itu mencapai puncak infeksi Covid-19 pada pertengahan Mei ini.*