Hidayatullah.com–Organisasi pemantau HAM, Human Rights Watch (HRW), hari ini melaporkan bahwa setidaknya tiga warga negara Suriah yang dideportasi oleh pihak berwenang Libanon telah ditangkap oleh rezim Suriah ketika mereka tiba di negara asal mereka.
Antara 21 Mei hingga 28 Agustus, HRW mengatakan, 2,731 WN Suriah dideportasi dari Libanon dan diserahkan langsung ke pihak berwenang di Suriah, sesuai dengan keputusan Beirut pada Mei untuk mendeportasi semua warga negara Suriah yang masuk secara tidak teratur setelah 24 April tahun ini.
Namun, Direktorat Keamanan Umum Lebanon telah mendeportasi setidaknya tiga warga Suriah yang menyelematkan diri dari negara mereka sebelum tanggal batas tersebut. Mereka sekarang telah ditahan oleh rezim Suriah.
Menurut Lama Fakih, yang menjabat Direktur bagian Timur Tengah di HRW, “Libanon menempatkan warga negara Suriah dalam bahaya besar dengan mengembalikan mereka ke negara yang mereka tinggalkan dan menyerahkan mereka ke pemerintah yang bertanggungjawab atas kekejaman massal.” Dia menguraikan perlindungan hukum yang Libanon berkewajiban untuk berikan: “Libanon secara hukum berkewajiban untuk mengizinkan orang-orang menentang deportasi mereka dan mendapat perlindungan. Dan dilarang mengembalikan siapapun yang akan menghadapi persekusi atau penyiksaan.”
Penangkapan tiga warga Suriah, dan kemungkinan lebih banyak lagi, menunjukkan praktik rezim Presiden Bashar Al-Assad untuk menangkap, menginterogasi, dan bahkan menyiksa warga Suriah yang kembali ke negara yang dihancurkan, banyak di antara mereka pulang setelah janji-janji keamanan dan rekonsiliasi. Ini menghancurkan narasi yang diajukan oleh rezim Suriah dan sekutunya bahwa wilayah yang mereka rebut kembali aman dari dampak perang sipil delapan tahun yang telah mengguncang Suriah, dan pihak mereka terbuka terhadap upaya-upaya rekonsiliasi dan pengampunan.
Peran Lebanon dalam pengembalian pengungsi Suriah diperjelas melalui serangkaian langkah pemerintah tahun ini, di mana rumah sementara dan tempat penampungan pengungsi dibongkar bersamaan dengan tindakan keras terhadap warga Suriah yang bekerja secara ilegal.
Langkah-langkah semacam itu bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan di mana Lebanon menjadi bagiannya, mewajibkan negara itu untuk tidak mengembalikan atau mengekstradisi siapa pun yang berpotensi dilukai atau disiksa. Ini juga merupakan bagian dari prinsip non-refoulement dalam hukum internasional, yang mewajibkan suatu negara untuk tidak mengembalikan orang ke tempat mereka berisiko mengalami penganiayaan.
Diperkirakan ada sekitar 1,5 juta pengungsi Suriah di Libanon yang telah menyeberangi perbatasan sejak konflik Suriah pecah pada tahun 2011. Secara hukum, pemerintah di Beirut harus memberikan siapapun yang beresiko terdampak deportasi kesempatan untuk menemui pengacara, menemui badan pengungsi PBB, dan untuk mengajukan argumen mereka yang menentang deportasi di pengadilan yang kompeten.
Penangkapan para pengungsi oleh rezim Assad dan bagian Libanon dalam proses tersebut adalah contoh dari jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Suriah dan afiliasinya. Itu merupakan salah satu dari banyak pelanggaran HAM lain yang dicatat oleh HRW, termasuk penghilangan paksa, penahanan dan penyiksaan. */Nashirul Haq AR