Hidayatullah.com—Kementerian Lingkungan Jerman hari Jumat (6/9/2019) mengumumkan akan menyodorkan rancangan undang-undang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Menteri Lingkungan Svenja Schulze mengatakan bahwa dia berencana RUU itu akan menjadi UU pada tahun 2020. “Saya yakin kami mendapat dukungan dari rakyat Jerman,” kata Schulze seperti dilansir DW. “Sekarang saat yang tepat untuk melarang tas plastik,” ujarnya.
Politisi wanita dari Partai Sosial Demokrat itu mengatakan bahwa kalangan usaha yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai denda 100.000 euro.
Sebelum peraturan itu nantinya efektif berlaku, akan diberikan masa transisi selama enam bulan di mana sisa stok kantong plastik yang ada dapat dihabiskan. Larangan berlaku pula untuk kantok plastik hasil daur ulang dan yang mudah terurai.
Schulze mengatakan tujuan utamanya adalah agar masyarakat keluar dari kebiasaan “sekali buang” dan mengurangi penggunaan plastik.
Kesepakatan dengan pengusaha tahun 2016 berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik. Di kebanyakan toko, sekarang konsumen harus membayar apabila menggunakan tas plastik dari toko.
Menurut Kementerian Lingkungan, penggunaan kantong plastik sejak tahun 2015 menurun sebesar 64%.
Tas plastik alias kresek hanya 1% dari konsumsi kantong plastik untuk kemasan. RUU yang sedang digodok saat ini tidak mencakup kantong plastik tipis yang dipergunakan untuk buah dan sayuran, meskipun Schulze mengakui bahwa penggunaannya akan menambah sampah plastik.*