Hidayatullah.com—Orang-orang yang kedapatan membawa pisau di jalan akan dibui dalam waktu yang lebih lama, begitu menurut usulan terbaru.
Dilansir BBC Rabu (5/10/2016), membawa pisau saat bersama kelompok atau geng, atau merekam peristiwa serangan untuk diungguh ke media sosial juga akan mendapatkan hukuman kurungan lebih lama.
Sentencing Council for England and Wales mengatakan usuan itu diajukan berkaitan dengan meningkatnya jumlah kasus serangan dengan senjata tajam yang resmi tercatat.
Menteri Kehakiman Sam Gyimah mengatakan hukuman yang diberikan harus menggambarkan parahnya akibat yang disebabkan oleh aksi kejahatan dengan senjata tajam.
Polisi mencatat terjadi hampir 29.000 tindak kejahatan dengan menggunakan pisau dalam kurun 12 bulan sampai Maret 2016, atau terdapat kenaikan 10 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, kepemilikan pisau atau senjata tajam senjenisnya naik 16% dari hampir 10.000 menjadi 11.500.
Pada tahun 2015, sekitar 7.800 orang dewasa dan 1.400 anak di bawah umur dijatuhi hukuman karena kriminalitas yang berkaitan dengan senjata pisau. Rata-rata hukuman kurungan yang diberikan kepada pemilik sajam itu adalah 6 bulan.
Vonis itu hampir dua kali lipat lebih lama dibanding 10 tahun silam, tetapi sekitar 40% pelaku dibui kurang dari tiga bulan.
Dewan mengatakan bahwa perubahan yang diusulkannya akan meminta hakim dan pejabat pengadilan rendah memberikan hukuman lebih berat dengan mempertimbangkan besarnya bahaya yang ditimbulkan dari kepemilikan sajam itu.
Apabila disetujui, maka terpidana dewasa bisa dipenjarakan antara satu sampai dua setengah tahun.
Dalam kasus dengan pelaku anak di bawah umur, dewan meminta hakim dan pejabat pengadilan rendah supaya mempertimbangkan juga kesengajaan yang dilakukan pelaku untuk mempermalukan korban dengan cara merekam aksi yang dilakukannya lalu diungguh ke media sosial.
“Jika orang membawa pisau, selalu ada resiko senjata tajam itu akan digunakan, dan dengan konsekuensi tragis,” kata hakim distrik Richard Williams yang merupakan salah satu anggota Sentencing Council.
Proses konsultasi usulan tersebut akan berlangsung sampai 6 Januari 2017.*