Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Spanyol hari Senin (14/10/2019) menjatuhkan hukuman penjara antara 9 sampai 13 tahun kepada 9 tokoh separatis Catalan.
Hukuman penjara yang diberikan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang meminta agar mereka dihukum sampai 25 tahun penjara terutama untuk mantan wakil presiden Catalonia, Oriol Junqueras.
MA menghukum Junqueras 13 tahun penjara dengan vonis bersalah menyulut pembangkangan terhadap pemerintah pusat dan penyalahgunaan dana publik. MA Spanyol juga menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada 3 mantan menteri regional Catalonia.
Duduk di kursi terdakwa adalah 12 mantan politisi Catalonia, yang diadili karena tindakan mereka pada tahun 2017 mengupayakan pemisahan Catalonia dari Spanyol setelah menggelar referendum independen yang dinyatakan ilegal oleh Madrid. Tiga dari terdakwa tidak dihukum penjara sebab mereka hanya divonis bersalah tidak patuh tetapi tidak menghasut untuk melakukan pembangkangan.
Semua terdakwa dibebaskan dari dakwaan yang paling berat yaitu pemberontakan.
Mantan kepla pemerintahan regional Catalonia, Carles Puigdemont, hari Senin mengatakan bahwa vonis penjara itu merupakan “kekejian”.
“Sudah waktunya bereaksi tidak seperti sebelumnya. Demi masa depan putra dan putri kami. Bagi demokrasi. Bagi Eropa. Bagi Catalonia,” kata Puigdemont lewat Twitter seperti dilansir DW.
Puigdemont merupakan kepala pemerintahan regional (presiden) Catalonia di saat kelompok pro-independensi mengupayakan kemerdekaan Catalonia diwujudkan. Namun, dia tidak duduk bersama para terdakwa tersebut karena sudah lebih dulu melarikan diri ke Belgia.*