Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Lima Wanita Mualaf Divonis Penjara karena Berupaya Membom Notre-Dame

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Oktober 2019 18:40 6:40 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Oktober 2019 09:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan di Prancis hari Senin 14 Oktober 2019 telah menjatuhkan hukuman penjara antara 5 dan 30 tahun kepada lima wanita mualaf pelaku pemboman gagal Katedral Notre-Dame di Paris pada 2016.

Dilansir RFI, kelima wanita itu –berusia antara 22 dan 42 tahun– ditangkap setelah sebuah mobil yang dipenuhi dengan tabung gas ditemukan terlantar di sebuah lokasi tidak jauh dari katedral besar di pusat kota Paris itu pada 4 November 2016.

Dua terdakwa utama, Ines Madani dan Ornella Gilligmann, membasahi mobil itu dengan minyak solar pada tengah malam dan berusaha, tetapi gagal, membakarnya dengan sebatang puntung rokok. Madani divonis 30 tahun penjara dan Gilligmann 25 tahun.

Para wanita itu diyakini bertindak atas perintah Rachid Kassim, seorang propagandis ISIS yang juga tersangka pemberi perintah pembunuhan sepasang anggota kepolisian Prancis di rumah mereka pada Juni 2016. Kassim diyakini sudah terbunuh dalam serangan udara pada Februari 2017 di dekat kota Mosul, Iraq.

Madani, 22, ditangkap beberapa hari setelah aksi gagal tersebut di daerah pinggiran kota Paris bersama dua terdakwa lain, yaitu

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sarah Hervouet dan Amel Sakaou, yang masing-masing dihukum penjara 20 tahun.

Dalam penggerebekan polisi di apartemen mereka, Hervouet menikam seorang anggota polisi di bagian bahu, sementara Madani ditembak di bagian kaki.

Gilligmann di bagian selatan Prancis.

Wanita kelima, Samia Chalel, diadili bersama mereka karena didakwa memberikan perlindungan untuk Madani, dan divonis penjara 5 tahun.

  • Lima Wanita Mualaf Didakwa Merencanakan Pemboman Notre-Dame 2016

Dalam persidangan diungkap bagaimana Madani berpura-pura menjadi seorang pria di media online untuk merekrut para wanita bergabung dengan ISIS dan berhasil membujuk Gilligmann dalam komunikasi online.

Dalam sidang vonis hukuman hari Senin pekan lalu itu, Madani mengaku menyesali perbuatannya.

Gilligmann, istri dan ibu dari 3 anak, bicara dengan penuh perasaan tentang tindakannya yang “memalukan” keluarganya dan meminta maaf kepada para korban terorisme.

Prancis berulang kali mengalami serangan dari pelaku teror yang membawa-bawa nama Islam sejak 2015, sehingga sudah 255 nyawa melayang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bomISISnotre-damePrancisteroris
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sukamta nilai Oposisi dan Pemerintah Butuh Sinergi Bangun Bangsa
Tulisan selanjutnya Kemenag: Santri Jauh dari Intoleransi, Pemberontakan, Apalagi Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?