Hidayatullah.com–Pengadilan di Prancis hari Senin 14 Oktober 2019 telah menjatuhkan hukuman penjara antara 5 dan 30 tahun kepada lima wanita mualaf pelaku pemboman gagal Katedral Notre-Dame di Paris pada 2016.
Dilansir RFI, kelima wanita itu –berusia antara 22 dan 42 tahun– ditangkap setelah sebuah mobil yang dipenuhi dengan tabung gas ditemukan terlantar di sebuah lokasi tidak jauh dari katedral besar di pusat kota Paris itu pada 4 November 2016.
Dua terdakwa utama, Ines Madani dan Ornella Gilligmann, membasahi mobil itu dengan minyak solar pada tengah malam dan berusaha, tetapi gagal, membakarnya dengan sebatang puntung rokok. Madani divonis 30 tahun penjara dan Gilligmann 25 tahun.
Para wanita itu diyakini bertindak atas perintah Rachid Kassim, seorang propagandis ISIS yang juga tersangka pemberi perintah pembunuhan sepasang anggota kepolisian Prancis di rumah mereka pada Juni 2016. Kassim diyakini sudah terbunuh dalam serangan udara pada Februari 2017 di dekat kota Mosul, Iraq.
Madani, 22, ditangkap beberapa hari setelah aksi gagal tersebut di daerah pinggiran kota Paris bersama dua terdakwa lain, yaitu
Sarah Hervouet dan Amel Sakaou, yang masing-masing dihukum penjara 20 tahun.
Dalam penggerebekan polisi di apartemen mereka, Hervouet menikam seorang anggota polisi di bagian bahu, sementara Madani ditembak di bagian kaki.
Gilligmann di bagian selatan Prancis.
Wanita kelima, Samia Chalel, diadili bersama mereka karena didakwa memberikan perlindungan untuk Madani, dan divonis penjara 5 tahun.
Dalam persidangan diungkap bagaimana Madani berpura-pura menjadi seorang pria di media online untuk merekrut para wanita bergabung dengan ISIS dan berhasil membujuk Gilligmann dalam komunikasi online.
Dalam sidang vonis hukuman hari Senin pekan lalu itu, Madani mengaku menyesali perbuatannya.
Gilligmann, istri dan ibu dari 3 anak, bicara dengan penuh perasaan tentang tindakannya yang “memalukan” keluarganya dan meminta maaf kepada para korban terorisme.
Prancis berulang kali mengalami serangan dari pelaku teror yang membawa-bawa nama Islam sejak 2015, sehingga sudah 255 nyawa melayang.*