Hidayatullah.com–Otoritas Arab Saudi akan menindak keras pembuat dan penyebar konten penghinaan dan provokasi di media sosial (medsos). Tindakan keras itu berupa hukuman penjara lima tahun dan denda 3 juta riyal setara Rp11,9 miliar.
Peringatan ini diumumkan Kejaksaan Arab Saudi melalui Twitter. Peringatan muncul setelah negara itu jadi sorotan media internasional karena memenjarakan aktivis dan ulama sebagai upaya untuk meredam perbedaan pendapat.
“Memproduksi dan mendistribusikan konten yang mengolok-olok, mengejek, memprovokasi dan mengganggu ketertiban umum, nilai-nilai agama dan moral publik melalui media sosial…akan dianggap sebagai kejahatan dunia maya yang dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 3 juta riyal,” bunyi pengumuman Kejaksaan Saudi di Twitter, seperti dikutip Telegraph, Kamis (06/09/2018).
Peraturan Arab Saudi tentang kejahatan siber telah memicu kekhawatiran di antara kelompok-kelompok HAM internasional di masa lalu.
Putra Mahkota Saudi, Mohammad bin Salman, menuai kecaman keras dari kelompok-kelompok hak asasi manusia atas penargetan aktivis hak asasi manusia dan pembangkang politik di seluruh spektrum sejak pengangkatannya pada Juni 2017.
Peraturan Arab Saudi tentang kejahatan siber telah memicu kekhawatiran di antara kelompok-kelompok hak asasi manusia di masa lalu.
Puluhan warga Saudi telah dihukum atas tuduhan terkait dengan perbedaan pendapat di bawah undang-undang sweeping sebelumnya, terutama terkait dengan posting di Twitter.
Pada bulan September 2017, pihak berwenang mengeluarkan seruan bagi warga untuk melaporkan kegiatan media sosial yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Tindakan itu akan didefinisikan terkait kejahatan terorisme.
Hari Selasa lalu, jaksa penuntut umum Saudi menuntut hukuman mati terhadap Syeikh Salman al-Audah, seorang ulama Islam terkemuka yang ditangkap tahun lalu bersama dengan 20 orang lainnya.
Baca: Persatuan Ulama Muslim Se-Dunia Minta Saudi Bebaskan Ulama yang Ditangkap
Para ahli PBB telah menggambarkan ulama itu sebagai seorang reformis dan seorang tokoh agama yang berpengaruh. Dia telah mendesak penghormatan yang lebih besar terhadap hak asasi manusia di dalam penerapan Syariah Islam.
Dia ditangkap pada September 2017, setelah diam atau menolak untuk secara terbuka mendukung kebijakan Saudi, termasuk keretakan hubungan diplomatik dengan Qatar karena mendukung gerakan Ikhwanul Muslimin.
Sebelum ditangkap, al Audah mendesak Saudi dan Qatar melakukan islah. Namun ulama 61 tahun itu dikenai 37 tuduhan, termasuk menyebarkan perselisihan dan hasutan terhadap penguasa.
Dana Ahmed—juru bicara Amnesti Internasional—menyebut pengumuman itu sebagai “tren yang mengganggu di Kerajaan, (yang) mengirim pesan yang mengerikan bahwa perbedaan pendapat dan ekspresi damai dapat berhadapan dengan hukuman mati”.*