Hidayatullah.com– Juru Bicara Otoritas Palestina (PA) Abu Rudeina menyatakan bahwa pemerintah AS telah kehilangan semua kredibilitas dan tak lagi memiliki peran dalam proses perdamaian.
“Itu batal demi hukum, dikutuk dan sama sekali bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi keabsahan internasional,” kata Juru Bicara PA Nabu Abu Rudeina, sebagaimana dikutip Kantor Palestina, WAFA, Selasa (19/11), beberapa saat setelah AS mendukung permukiman ilegal Yahudi di Tanah Palestina.
Abu Rudeina menekankan bahwa pemerintah AS tidak memenuhi syarat atau wewenang untuk membatalkan keabsahan internasional dan tidak memiliki hak untuk memberi keabsahan buat permukiman Yahudi.
Baca: Indonesia Tolak Pernyataan AS yang Dukung Permukiman Haram Israel
Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden AS Donald Trump hari Senin (19/11) melunakkan pendirian terhadap pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Pemerintah Amerika Serikat, melalui Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan tidak akan lagi mematuhi keputusan tahun 1978 yang menganggap permukiman sipil di daerah yang diduduki “tidak sejalan dengan hukum internasional.”
“Pendirian pemukiman sipil Israel di Tepi Barat pada dasarnya tidak melanggar hukum internasional,” katanya. “Menyebut pemukiman sipil ini tidak konsisten dengan hukum internasional tidak berfungsi. Ini tidak berhasil memajukan proses perdamaian,” tambahnya. “Tidak akan ada solusi hukum dari konflik ini. Argumen, siapa yang benar di bawah hukum internasional dan siapa yang salah, tidak akan membawa perdamaian,” demikian klaim Pompeo dikutip Deutsche Welle, dan mengatakan memungkinkan sebuah solusi politik.
Baca: Aktivis Luncurkan Kampanye Mendukung Jurnalis Foto yang Ditembak Matanya oleh Israel
Bakal calon presiden dari Partai Demokrat Bernie Sanders mengirim cuitan lewat Twitter bahwa permukiman Israel di wilayah yang didudukinya adalah ilegal, dan mengatakan bahwa presiden Amerika kini merusak diplomasi dengan menjadi kaki tangan basis pendukung ekstremisnya.
Uni Eropa mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa semua permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, adalah ilegal menurut hukum internasional dan menyerukan Israel untuk mengakhiri semua kegiatan permukiman, sejalan dengan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan.
“Posisi Uni Eropa pada kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki jelas dan tetap tidak berubah. Semua aktivitas permukiman ilegal di bawah hukum internasional dan itu mengikis kelayakan solusi dua negara serta prospek untuk perdamaian permanen, seperti ditegaskan kembali oleh Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB,” kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Federica Mogherini pada Senin (18/11), dikutip Anadolu Agency.
Selanjutnya, Uni Eropa mendesak penjajah Israel mengakhiri kegiatan permukiman ilegalnya di wilayah Palestina.*