Hidayatullah.com—Orang-orang di China sekarang diharuskan memindai wajah mereka ketika mendaftarkan layanan telepon seluler, sebab pihak berwenang berupaya memverifikasi identitas setiap pengguna ponsel yang mencapai ratusan juta di negeri panda itu.
Regulasi yang pertama kali diumumkan bulan September itu mulai berlaku hari Ahad ini (1/12/2019), lapor BBC.
Pemerintah mengatakan ingin melindungi hak dan kepentingan rakyat di dunia siber lewat peraturan tersebut.
Ketika mendaftarkan layanan telepon atau data seluler baru, orang di China diharuskan menunjukkan kartu identitas nasional (semacam KTP) dan foto mereka diambil.
Namun sekarang, mereka juga diharuskan dipindai wajahnya guna memverifikasi bahwa identitas mereka sesuai dengan identitas yang mereka serahkan.
China kerap disebut sebagai negara pengintai rakyatnya sendiri. Pada tahun 2017 negara itu telah memasang 170 juta kamera CCTV di berbagai tempat, dan akan memasang sekitar 400 juta kamera baru pada 2020.
Negara komunis itu juga menerapkan sistem “kredit sosial” guna mencatat skor perilaku dan interaksi publik semua warganya dalam satu database.
Teknologi pengenalan wajah (facial recognition) memainkan peran kunci dalam sistem pengintaian dan dipuji-puji sebagai cara jitu menangkap tersangka pelaku kejahatan. Tahun lalu, media mencatat bahwa polisi berhasil menciduk seorang buronan yang berada di antara kerumunan 60.000 yang menghadiri sebuah konser dengan menggunakan teknologi itu.
Kamera-kamera pengintai yang menggunakan teknologi pengenalan wajah juga dipasang di wilayah Xinjing, di mana terdapat kamp konsentrasi berisi tidak kurang dari 1 juta Muslim yang dikurung dengan alasan menjalani program “re-edukasi”, lapor koran The New York Times awal tahun ini.
Di China teknologi pengenalan wajah juga semakin banyak dipergunakan dalam transaksi komersial di mana warga China tidak lagi menggunakan uang dalam transaksi jual-beli, melainkan melakukan pembayaran dengan ponsel pintar sebagai alat bantunya.*