Hidayatullah.com–Pengadilan regional Afrika memutuskan bahwa peraturan pemerintah Sierra Leone yang melarang bersekolah para pelajar putri yang hamil adalah ilegal dan harus segera dicabut.
Keputusan yang dibuat oleh pengadilan untuk negara-negara di kawasan Afrika Barat anggota Ecowas itu disambut baik oleh kelompok Amnesty International, lansir BBC Kamis (12/12/2019).
Amnesty mengatakan keputusan itu mengirimkan pesan yang jelas kepada negara-negara lain yang memiliki larangan serupa, seperti Tanzania dan Guinea Equatorial.
Pengadilan Ecowas mengatakan larangan pelajar putri yang hamil untuk bersekolah merupakan bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan Piagam Hak Asasi Manusia Afrika.
Namun, keputusan pengadilan itu tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan. Pemerintah Sierra Leone dan negara-negara lain tidak mematuhi keputusan-keputusan pengadilan sebelum ini, lapor jurnalis BBC dari Freetown, Umaru Fofana.
Pemerintah Sierra Leone memberlakukan larangan itu sejak 4 tahun lalu, ketika banyak terjadi kehamilan di kalangan remaja putri sebagai dampak wabah Ebola.
Akibat penyebaran penyakit Ebola banyak anak perempuan yang kehilangan orangtua (menjadi yatim) dan sangat rentan. Sempat merebak kabar anak-anak gadis dipaksa menyerahkan tubuhnya sebagai imbalan untuk mendapatkan obat dan perawatan medis.*