Hidayatullah.com—Dua wanita warga Prancis dan seorang wanita warga Jerman divonis penjara atas tindakannya yang dinilai berbuat tidak senonoh di tempat umum dan merusak moral masyarakat dalam unjuk rasa 29 Mei lalu, di mana mereka sengaja bertelanjang dada dan hanya mengenakan celana pendek dalam aksinya itu.
“Hakim mengecam tindakan ketiga aktivis Femen itu dengan vonis empat bulan dan satu hari penjara, karena merusak moral publik dan tindakan tidak senonoh,” kata Souheib Bahri salah seorang pengacara wanita-wanita asing itu kepada AFP Rabu (12/6/2013).
Dalam persidangan, salah seorang terdawa bernama Josephine Markmann mengaku merencanakan aksinya itu terlebih dahulu lewat internet lalu berangkat ke Tunisia dari Paris.
Tujuan mereka adalah untuk melakukan protes menentang penahanan Amina Sboui (Tyler), gadis Tunisia yang pernah memajang foto telanjangnya meniru aksi Femen dan terakhir berusaha memasang spanduk dan mencoret dinding menunjukkan dukungan kepada Femen di dekat sebuah masjid di ibukota Kairouan bulan lalu. [Baca berita sebelumnya: Bugil ala Femen gadis Tunisia ditangkap]
“Membiarkan payudara-payudara kami terbuka bukan dimaksudkan untuk menyulut gairah seksual, namun itu adalah sebuah bentuk aksi,” dalih Marguerita Stern, salah seorang terdakwa asal Prancis.
Sementara terdakwa asal Jerman berkata, “Saya menikmati setiap kesempatan untuk mengekspresikan pandangan politik saya.”
Ketiga wanita asing itu ditangkap pada 29 Mei lalu setelah melakukan unjuk rasa bugil di depan pengadilan utama di kota Tunis untuk mendukung Amina Sboui.*