Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Singapura Pidanakan Pemerkosaan dalam Perkawinan, Dekriminalisasi Percobaan Bunuh Diri

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Januari 2020 20:05 8:05 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Januari 2020 20:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Singapura telah mengamandemen undang-undang untuk mendekriminalisasi percobaan pembunuhan dan mempidanakan perkosaan dalam kehidupan perkawinan.

Dilansir The Star Ahad (29/12/2019), Kementerian Dalam Negeri Singapura dan Kementerian Hukum Singapura menyatakan bahwa peraturan baru itu akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020, sebagai bagian dari Criminal Law Reform Act yang diloloskan parlemen pada bulan Mei silam.

Di Singapura, UU pidana menyatakan siapa saja yang berusaha bunuh diri akan dihukum penjara sampai satu tahun atau denda atau keduanya.Sekarang dengan adanya amandemen, pidana itu dihapus. Akan tetapi tindakan mendorong, menyokong atau membantu upaya bunuh diri masih merupakan tindak pidana.

Sebagai legislasi pendukungnya, Police Force Act dan Mental Health (Care and Treatment) Act juga diamandemen untuk memberi kewenangan kepolisian turun tangan dalam kasus percobaan bunuh diri guna mencegah korban luka dan korban nyawa.

Untuk pemaksaan hubungan seks dalam kehidupan rumah tangga, sekarang menjadi tindak pidana. Suami yang memaksa istri agar melayani hasrat seksualnya bisa dihukum bui.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hubungan seksual dalam hubungan apapun harus dilakukan atas dasar “suka sama suka,” kata kedua kementerian itu dalam pernyataan bersama hari Jumat (27/12/2019).

Tindakan-tindakan lain yang juga dipidanakan mulai awal Januari 2020 adalah pembuatan, distribusi (penyebaran), kepemilikan, akses ke, rekaman-rekaman voyeuristik atau gambar-gambar intim di dunia nyata atau dunia maya (intenet).Menggunakan gambar intim sebagai alat ancaman atau pemerasan juga dipidanakan.

Aktivitas doxing (doxxing), yaitu mengumpulkan informasi pribadi seseorang (seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan lain-lain) dan menyebarkannya dengan tujuan menimbulkan bahaya dan ancaman terhadap orang tersebut, juga sekarang menjadi tindakan pidana setelah Protection from Harassment Act diamandemen.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bunuh diriperkosaansingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buhari Berhenti Jadi Presiden Nigeria Bila Periode Kedua Berakhir
Tulisan selanjutnya Donasi Korporasi ke Parpol Jerman Berkurang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?