Hidayatullah.com–Pemerintah Singapura telah mengamandemen undang-undang untuk mendekriminalisasi percobaan pembunuhan dan mempidanakan perkosaan dalam kehidupan perkawinan.
Dilansir The Star Ahad (29/12/2019), Kementerian Dalam Negeri Singapura dan Kementerian Hukum Singapura menyatakan bahwa peraturan baru itu akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020, sebagai bagian dari Criminal Law Reform Act yang diloloskan parlemen pada bulan Mei silam.
Di Singapura, UU pidana menyatakan siapa saja yang berusaha bunuh diri akan dihukum penjara sampai satu tahun atau denda atau keduanya.Sekarang dengan adanya amandemen, pidana itu dihapus. Akan tetapi tindakan mendorong, menyokong atau membantu upaya bunuh diri masih merupakan tindak pidana.
Sebagai legislasi pendukungnya, Police Force Act dan Mental Health (Care and Treatment) Act juga diamandemen untuk memberi kewenangan kepolisian turun tangan dalam kasus percobaan bunuh diri guna mencegah korban luka dan korban nyawa.
Untuk pemaksaan hubungan seks dalam kehidupan rumah tangga, sekarang menjadi tindak pidana. Suami yang memaksa istri agar melayani hasrat seksualnya bisa dihukum bui.
Hubungan seksual dalam hubungan apapun harus dilakukan atas dasar “suka sama suka,” kata kedua kementerian itu dalam pernyataan bersama hari Jumat (27/12/2019).
Tindakan-tindakan lain yang juga dipidanakan mulai awal Januari 2020 adalah pembuatan, distribusi (penyebaran), kepemilikan, akses ke, rekaman-rekaman voyeuristik atau gambar-gambar intim di dunia nyata atau dunia maya (intenet).Menggunakan gambar intim sebagai alat ancaman atau pemerasan juga dipidanakan.
Aktivitas doxing (doxxing), yaitu mengumpulkan informasi pribadi seseorang (seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan lain-lain) dan menyebarkannya dengan tujuan menimbulkan bahaya dan ancaman terhadap orang tersebut, juga sekarang menjadi tindakan pidana setelah Protection from Harassment Act diamandemen.*