Hidayatullah.com—Pengadilan di China hari Selasa (20/1/2020) menghukum mantan kepala Interpol Meng Hongwei penjara 13 tahun dan 6 bulan penjara dalam dakwaan suap.
Selain hukuman penjara, Meng diperintahkan pengadilan untuk membayar dua miliar yuan RMB ($290.000), menurut pernyataan Pengadilan Rakyat Menengah Pertama Tianjunseperti dilansir DW.
Dalam persidangan bulan Juni 2019, Meng mengaku mengambil uang suap 14,5 juta Yuan.
Meng dilaporkan menghilang dalam perjalanan dari Prancis, di mana markas Interpol berada, menuju China pada bulan September 2018. Dia ditangkap aparat China dengan tuduhan suap dan didepak dari Partai Komunis China.
Istri Meng diberikan suaka oleh Prancis pada bulan Januari 2019. Dia mengklaim tuduhan terhadap Meng bermotif politik.
Lebih dari satu juta pejabat di China telah menjadi tersangka dalam kasus-kasus korupsi, selama enam tahun sejak Xi Jinping mulai menjabat presiden.
Beijing mengatakan kampanye antikorupsi itu untuk membersihkan praktik kriminal dari pemerintahan, tetapi para pengamat menilai kampanye itu juga dimanfaatkan untuk menggusur lawan-lawan politik Xi Jinping.*