Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Belanda Tolak Kasus dengan Tergugat Komandan Militer Israel

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 Januari 2020 21:21 9:21 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 29 Januari 2020 21:21
Bagikan
Benny Gantz (inzet kiri), Ismail Zeyada (inzet kanan berbaju hitam).
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Belanda hari Rabu (29/1/2020) memutuskan bahwa pihaknya tidak memiliki yuridiksi untuk menggelar persidangan gugatan ganti rugi dengan mantan-mantan komandan tentara Israel sebagai pihak tergugatnya.

Pengadilan Distrik Den Haag mengatakan bahwa persidangan kasus itu tidak dapat dilanjutkan sebab pihaknya tidak memiliki yuridiksi untuk memproses kasus itu. Hakim ketua Larisa Alwin mengatakan para komandan Israel itu, yang termasuk di antaranya adalah Benny Gantz yang sekarang menjadi politisi, memiliki “imunitas fungsional dari gugatan hukum.”

“Seorang hakim Belanda tidak kompeten untuk membuat keputusan dalam kasus yang diajukan pihak pengugat,” kata Alwin, yang menjelaskan bahwa yuridiksi universal hanya dapat diaplikasikan dalam kasus kriminal dan bukan kasus perdata.

Yuridiksi universal adalah kondisi di mana seorang hakim bisa memproses hukum atau menggelar persidangan tidak peduli di mana pun suatu kasus kejahatan dilakukan. Perkara yang diajukan dalam kasus ini merupakan gugatan ganti rugi, yang merupakan perkara perdata.

Lebih lanjut Alwin menjelaskan bahwa para tergugat adalah orang-orang yang memiliki kekebalan hukum dalam perkara-perkara perdata, sebab mereka melakukan tugas resmi dari pemerintahnya, lansir DW.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Serangan udara atas Jalur Gaza 2014

Perkara ini diajukan oleh seorang warga Belanda keturunan Palestina, Ismail Zeyada, yang kehilangan enam anggota keluarganya dalam serangan udara Israel atas Jalur Gaza pada tahun 2014 yang mengenai rumah mereka. Selain Gantz, Zeyada juga menuntut ganti rugi dari seorang mantan komandan Angkatan Udara Israel bernama Amir Eshel.

Zeyada berdalih dirinya tidak mungkin menggugat para pemimpin militer Israel itu di pengadilan Israel. Dia menuntut kompensasi €600,000 (sekitar 8,9 miliar rupiah) untuk kematian ibunya, tiga saudara lelakinya, seorang saudara ipar perempuan dan seorang keponakan lelakinya –yang terbunuh ketika rumah keluarganya di kamp pengungsi Al-Bureij dibombardir oleh pasukan Israel yang dipimpin oleh Gantz.

Gantz merupakan lavan utama Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam pemilu Israel yang akan digelar 2 Maret.

Sekitar 2.200 orang Palestina terbunuh dalam serangan Israel tahun 2014 di Jalur Gaza atas kelompok-kelompok perjuangan Palestina di wilayah pesisir itu. Sekitar 1.500 korban serangan brutal Israel itu adalah warga sipil.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BelandaBenny GantzIsmail Zeyadaisraelpalestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inggris Persilahkan Huawei Ikut Proyek 5G, Tapi …
Tulisan selanjutnya ppkm pemerintah Menko Perekonomian: Draf Omnibus Law RUU Cilaka Sudah Selesai

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?