Hidayatullah.com—Para pemilik toko-toko dan restoran resah disebabkan aturan terbaru yang mengharuskan mereka menghapus logo minuman beralkohol dari papan nama tokonya akan menambah pengeluaran.
Ketua Federasi Pengrajin dan Pedagang Turki (TESK) Bendevi Palandokeni kepada Hurriyet Daily News (14/8/2013) dalam wawancara lewat telepon mengatakan, aturan tidak mencantumkan logo minuman beralkohol apapun jelas-jelas akan menambah biaya bagi pemilik usaha.
Pada Mei lalu pemerintah merestui pemberlakuan rancangan undang-undang tentang larangan iklan minuman beralkohol dan larangan menjual minuman keras dari pukul 10 malam sampai 6 pagi. Dalam peraturan itu disebutkan, semua botol minuman keras (miras) yang dijual wajib menampilkan peringatan bahaya minuman beralkohol. Selain itu, perusahaan-perusahaan miras tidak boleh lagi menampilkan logo atau mempromosikan produknya di Turki dalam waktu 10 bulan.
Palandokeni mengatakan, pembuatan papan toko sangat mahal, sekitar 3.000-5.000 lira (sekitar 16-26,7 juta rupiah). Biaya itu tidak mampu ditanggung sendiri oleh pemilik toko dan akan menambah bebas mereka, kata Palandokeni menyuarakan keberatan 200.000 toko dan restoran yang akan terpengaruh oleh peraturan baru tersebut.
Pembuatan papan nama yang mencantumkan logo miras biasanya ditanggung perusahaan miras berikut biaya listriknya. Dengan digantinya papan nama dengan yang baru, pemilik toko harus menanggung biaya listriknya sendiri.
Lebih lanjut Palandokeni mengatakan, pemilik toko, restoran dan kafe mau bekerjasama dengan pemerintah dan tidak akan memaksakan diri memajang logo miras. Tetapi, mereka mengeluhkan waktu singkat yang diberikan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru.
Bulan September mendatang merupakan batas akhir bagi toko dan restoran untuk menghilangkan logo miras dari papan nama mereka.*