Hidayatullah.com–Mendiang Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdulaziz al-Saud memutuskan untuk memberikan bantuan finansial dengan mentransfer uang langsung ke rekening Najib Razak dan bukannya ke organisasi tertentu guna menghindari kerumitan tentang penggunaannya. Demikian terungkap dalam persidangan kasus mega korupsi dengan terdakwa Najib Razak, mantan perdana menteri Malaysia.
Dilansir The Star Selasa (11/2/2020), mantan menteri di departemen perdana menteri Jamil Khir Baharom, 59, mengatakan Raja Abdullah membuat keputusan itu saat perbincangan pribadi dengan Najib Razak, usai pertemuan informal dengan delegasi Malaysia di Riyadh pada 11 Januari 2010.
Pertemuan informal itu dilakukan sebelum kunjungan resmi Najib antara 13 Januari dan 16 Januari 2010.
Dalam lawatan itu, delegasi Malaysia terdiri dari Najib Razak sebagai perdana menteri, Jamil Khir Baharom, mantan menteri luar negeri Anifah Aman dan mantan dubes Malaysia untuk Saudi Prof. Syed Omar al-Saggaf.
Setelah pertemuan informal selesai, Jamil Khir mengatakan dia diberi sinyal oleh Najib agar mengikutinya, Raja Abdullah serta penerjemahnya, menjauh dari kelompok guna melakukan pembicaraan tertutup di antara kedua pemimpin tersebut.
“Obrolannya tentang janji Raja untuk memberikan kontribusi kepada Najib,” kata Jamil Khir, yang membacakan berkas kesaksiannya di persidangan hari Selasa (11/2/2020).
Dia mengatakan bahwa sepengetahuannya ada beberapa alasan mengapa Raja Saudi bersedia memberikan bantuan finansial kepada Najib.
“Raja Abdullah ingin Najib menjaga stabilitas Malaysia sebagai sebuah negara Muslim moderat dan untuk itu Najib harus mengukuhkan posisi dan kekuasaannya sebagai perdana menteri dalam pemilihan umum 2013.
“Kedua, [dana] itu untuk meredam pengaruh Syiah dan memberantas ekstrimisme agama yang semakin marak di Malaysia,” imbuh Jamil Khir.
Dia juga mengatakan bahwa Raja Abdullah menyebutkan kontribusinya akan disalurkan melalui rekening pribadi Najib.
“Sepengetahuan saya [dana] itu perlu dikirimkan lewat akun pribadi Najib untuk memuluskan perjalanan politik Najib,” kata Jamil Khir.
“Raja juga khawatir apabila dana disalurkan ke partai politik (apapun), maka akan merumitkan cara pembelanjaan dana tersebut,” kata Jamil Khir, seraya menambahkan bahwa Najib kemudian juga memberitahukan perihal dana itu kepada Anifah dan Syed Omar.
Dalam persidangan hari Senin (10/2/2020), Syed Omar bersaksi bahwa Najib mengatakan kepada dirinya dana itu akan dipakai untuk kepentingan pemilihan umum.
Najib saat ini menghadapi tujuh dakwaan, tiga karena melanggar amanat, satu penyalahgunaan kekuasaan dan tiga pencucian uang yang melibatkan dana SRC Internasional total RM42 juta atau dikenal juga sebagai kasus mega korupsi 1MDB.
Anifah dijadwalkan memberikan kesaksian di hadapan hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali dalam persidangan hari Kamis (13/2/2020).*