Hidayatullah.com–Polisi Prancis hari Selasa mengatakan bahwa mereka telah mendenda seorang wanita yang mengenakan burqa, kasus pertama sejak larangan cadar dinyatakan berlaku efektif sejak Senin lalu.
Perempuan muda kelahiran tahun 1983 itu didenda 150 euro atau sekitar 216 dolar “tanpa insiden” di sebuah pusat perbelanjaan di Mureaux sebelah barat laut Paris hari Senin malam. Demikian sumber kepolisan menyebutkan, tanpa menjelaskan lebih lanjut apa yang sebenarnya dipakai perempuan itu.
Terhitung heri Senin (11/4) kemarin, Prancis menjadi negara Eropa pertama yang menerapkan larangan cadar. Sedikitnya dua orang perempuan bercadar ditangkap pada hari yang sama, karena memprotes larangan itu.
Polisi Prancis menyuarakan ketakutan mereka jika larangan itu diterapkan, sebab mereka belum diberi wewenang untuk menggunakan kekuatan untuk menyingkirkan cadar, dan bisa jadi mendapat perlawanan di wilayah-wilayah imigran yang sudah memanas.
Namun menurut Menteri Dalam Negeri Claude Gueant, peraturan harus dijalankan demi “sekularisme dan kesetaraan antara pria dan wanita … dua prinsip yang tidak bisa kita tawar-tawar lagi.”
“Polisi dan gendarmerie (polisi sipil) harus siap menjalankan hukum dan mereka akan melaksanakannya,” kata Gueant.
Muslim dan kelompok-kelompok HAM mengatakan, Presiden Prancis Nicholas Sarkozy yang berhaluan kanan sengaja menarget salah satu kelompok masyarakat yang paling rentan, untuk memberikan isyarat kepada para pendukungnnya bahwa ia berpikiran sama dengan rakyat yang menilai bahwa Islam adalah ancaman bagi kebudayaan Prancis.*