Hidayatullah.com—Satu hari setelah Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang biasa diperingati pada 31 Mei, China mulai tanggal 1 Juni ini memberlakukan larangan merokok di restoran-restoran, perkantoran dan transportasi publik di ibukota Beijing.
Para aktivis kesehatan sejak bertahun-tahun silam mendorong pemerintah agar memberlakukan larangan merokok lebih ketat di negara itu, yang merupakan konsumen terbesar tembakau di dunia.
Di bawah peraturan baru ini, perokok akan dikenakan sanksi denda dan namanya ditampilkan di website milik pemerintah agar malu.
Penjualan rokok juga dilarang di toko-toko yang berjarak 100 meter dari sekolah dasar.
Merokok merupakan masalah kesehatan besar di China, di mana lebih dari 300 juta orang menjadikan menghisap tembakau sebagai bagian dari kegiatan sehari-hari. Angka itu hampir sama dengan jumlah penduduk Amerika Serikat. Sementara 740 juta orang lainnya terkena dampak negatif rokok sebagai perokok pasif, lansir Xinhua (31/5/2015).
Apabila larangan merokok yang diberlakukan di Beijing itu terbukti efektif, maka penerapannya akan diberlakukan di kota-kota lain juga.*