Hidayatullah.com–Adu ayam dan adu banteng dianggap sebagai “tontonan budaya” di Peru, dan oleh karenanya tidak akan dilarang. Demikian keputusan pengadilan tertinggi di Peru hari Selasa (25/2/2020).
Keputusan itu merupakan tanggapan atas gugatan yang diajukan para aktivis peduli binatang, yang mengatakan pertarungan hawan tersebut harus dihentikan sebab melanggar konstitusi.
“Hukum tidak mendapatkan dukungan suara yang cukup untuk menyatakannya tidak konstitusional,” kata ketua Mahkamah Agung Peru Marianella Miranda seperti dilansir DW. Miranda merupakan satu dari tiga hakim yang mendukung kasus itu. Diperlukan lima suara dukungan hakim untuk menyatakan sabung ayam dan adu banteng ilegal.
Pekan lalu, ribuan orang turun ke jalan-jalan di ibu kota Lima untuk menyatakan dukungannya terhadap tradisi sabung ayam dan adu banteng, yang dikecualikan dalam undang-undang perlindungan hewan di Peru.
Sebagai sebuah peninggalan penjajahan Spanyol, banyak negara di kawasan Amerika Latin yang masih memperbolehkan pertunjukan adu ayam dan adu banteng
Alasan yang biasa diajukan oleh para pendukungnya antara lain tradisi itu merupakan sumber penghidupan 400.000 orang, yang bekerja memperbanyak hewan aduan.
“Bagi saya ini bukan perlakuan buruk terhadap hewan. Bagi saya [banteng] adalah hewan yang diciptakan untuk ini. Mahluk yang diciptakan dengan tubuh untuk tujuan tersebut (kuat untuk diadu) dan tetap hidup berkat adanya (aduan) ini,” kata Juan Manuel Roca, seorang peternak yang memperbanyak banteng aduan.
Gugatan diajukan ke mahkamah setelah lebih dari 5.000 orang menandatangai petisi yang meminta agar semua pertunjukan keji yang menggunakan binatang dilarang.
Mahkamah memerima gugatan itu pada Oktober 2018.
Keputusannya yang dikeluarkan hari Selasa tersebut sudah inkrah.*