Hidayatullah.com–Istri dari penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum mengajukan permohonan perlindungan dari kawin paksa di pengadilan tinggi di Inggris, berkaitan dengan salah satu dari dua anaknya.
Putri Haya binti al-Hussein –anak perempuan dari mendiang Raja Hussein dari Yordania dan saudara perempuan lain ibu dari Raja Abdullah– juga mengajukan “non-molestation order”, yang melindungi seseorang dari pelecehan atau ancaman. Tidak jelas permohonan ini berkaitan dengan siapa, lapor Reuters Selasa (30/7/2019).
Di Pengadilan Tinggi England dan Wales wanita bangsawan Arab berusia 45 tahun itu juga mengajukan wardship, yang artinya seorang anak ditempatkan di tangan pengadilan dalam memutuskan masalah-masalah besar.
Berdasarkan hukum di Britania Raya, orang dapat mengajukan perlindungan dari kawin paksa apabila dia dipaksa untuk kawin atau sudah berada dalam suatu perkawinan yang tidak disetujuinya.
Ketika dimintai keterangan soal langkah hukum yang diambil Putri Haya tersebut, pejabat di Kedutaan Uni Emirat Arab di London menolak. “Pemerintah UEA tidak berkenan mengomentari kehidupan pribadi orang.”
Sementara itu, kantor media pemerintah Dubai juga menolak memberikan keterangan atau komentar soal masalah pribadi yang sedang diproses di pengadilan.
Penguasa Dubai Sheikh Mohammed yang kini berusia 70 tahun menikahi Putri Haya pada 2004. Pernikahan itu diyakini sebagai yang keenam dari bangsawan Arab yang juga menjabat wakil presiden UEA itu. Sheikh Mohammed memiliki lebih dari 20 anak dari istri-istrinya.
Putri Haya dulu dikenal sebagai putri raja Yordania yang gemar berkuda. Dia menjadi salah satu atlet yang ikut belaga dalam kejuaraan berkuda di Olimpiade 2000 di Sydney, Australia.
Putri Haya kerap tampil bersama Sheikh Mohammed menyaksikan balap kuda tahunan Royal Ascot yang digelar Kerajaan Inggris.
Dalam persidangan di London, Putri Haya hadir di pengadilan, sementara suaminya tidak. Masing-masing kubu didampingi pengacara keluarga ternama di Inggris, Fiona Shackleton mewakili Putri Haya sedangkan Helen Ward mewakili Sheikh Mohammed.
Dalam pernyataan bersama kedua pengacara yang dirilis Pengadilan Tinggi awal bulan ini disebutkan bahwa perkara itu bukan masalah perceraian atau pun keuangan, melainkan soal kesejahteraan kedua anak yang dihasilkan dari pernikahan mereka.
Sebelum kasus ini, masalah pelik keluarga Sheikh Mohammed al-Maktoum mencuat ke publik akibat putrinya dari istri yang lain, Sheikha Latifa binti Mohammed al-Maktoum, melarikan diri dengan menggunakan kapal dan dibantu teman-temannya. Kapal tersebut akhirnya berhasil dicegat petugas. Rekaman video yang dibuat Latifa berisi berbagai keluhan hidup sebagai seorang putri bangsawan Arab sempat viral dan diulas media-media internasional.
Bulan Desember tahun lalu Kementerian Luar Negeri UEA membantah “kabar palsu” yang menyebutkan putri Latifa dikurung dan mendapatkan perlakuan buruk dari keluarga.*