Hidayatullah.com–Paus Fransiskus menerima pengunduran diri Kardinal Prancis Philippe Barbarin setelah vonis bersalah atas dirinya dibatalkan pengadilan banding. Barbarin didakwa melindungi seorang pendeta yang banyak mencabuli anak-anak, menurut pernyataan yang dirilis Keuskupan Lyon hari Jumat (6/3/2020), lansir RFI.
Barbarin, 69,sekarang akan meninggalkan jabatannya sebagai Uskup Agung Lyon. Dia awalnya dijatuhi hukuman percobaan enam bulan penjara karena tidak melaporkan pendeta Bernard Preynat yang mencabuli puluhan anak lelaki anggota kepanduan di tahun 1970-an 1980-an.
Paus Fransiskus awalnya menolak pengunduran diri Barbarin pada Maret 2019, dengan alasan menunggu keputusan pengadilan banding
Semasa persidangan kasusnya belum inkrah, Paus Fransiskus mempersilahkan Barbarin mengalihkan tugasnya sehari-hari kepada wakilnya di keuskupan.
Pengadilan banding bulan Januari mengatakan bahwa Barbarin seharusnya dulu melaporkan pendeta pedofil Bernard Preynat, tetapi dia tidak layak dikenai sanksi pidana. Kardinal Barbatin berdalih dia menangani kasus Preynat mengikuti instruksi yang diterimanya dari Vatikan.
Setelah dibebaskan dari tuduhan, Barbarin mengatakan berharap Paus Fransiskus akan menerima pengunduran dirinya, seraya menambahkan bahwa pengunduran dirinya itu akan “membuka bab baru bagi Keuskupan Lyon di bawah kepemimpinan yang baru.
Para korban Preynat menuding Barbarin dan para pejabat gereja lain menutupi kebejatan pendeta pedofil.*