Hidayatullah.com – Mesir akan melarang perkumpulan massal keagamaan selama bulan suci puasa Ramadhan. Dimulai dari awal ramadhan hingga sekitar dua minggu setelahnya untuk melawan penyebaran virus corona baru, demikian pernyataan pemerintah Mesir , dikutip Reuters, Rabu (8/4/2020).
Selama Ramadhan sudah menjadi kebiasaan umat Muslim untuk berkumpul bersama di Masjid atau tempat-tempat lainnya untuk berbuka puasa. Dalam kegiatan menunggu matahari terbenam ini mereka berdoa dan bercengkerama bersama kerabat.
Terlepas dari larangan berkumpul karena krisis Covid-19, umat Islam masih tetap diwajibkan untuk berpuasa. Karena ibadah ini tidak memiliki kaitan langsung dengan virus Corona. Pengecualian hanya berlaku bagi musafir atau orang sakit. Hal ini ditegaskan oleh komite ulama di universitas Al-Azhar Kairo.
Dalam pernyataan terpisah, Kementrian Wakaf Mesir juga melarang perkumpulan dan kegiatan berbuka puasa bersama serta kegiatan kolektif lainnya. Lembaga ini juga meminta untuk melaksanakan rekomendasi physical distancing atau langkah-langkah jaga jarak aman selama krisis Covid-19 ini.
Kementrian Wakaf juga menghimbau untuk tidak melaksanakan ibadah Itikaf yang biasanya dilakukan di 10 hari terakhir Ramadhan di masjid.
Mesir adalah negara berpenduduk sekitar 100 juta orang. Menurut data reuters, lebih dari 1.300 kasus postif tercatat di negeri kinanah ini dan 250 kasus korban meninggal.
Bulan lalu Mesir memerintahkan masjid dan gereja untuk menutup pintu mereka bagi para jamaah untuk membantu mencegah penularan virus corona. Panggilan doa disiarkan melalui pengeras suara.*