Hidayatullah.com—Persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Datuk Seri Najib Razak, mantan perdana menteri Malaysia, yang berkaitan dengan dana RM2,28 miliar yang dicuri dari lembaga keuangan milik pemerintah 1MDB akan kembali digelar pada 13 Mei.
Wakil Jaksa Agung Ahmad Akram Gharib mengatakan bahwa semua pihak, termasuk Najib, diharapkan hadir di depan majelis hakim Collin Lawrence Sequerah pada hari itu, lansir The Star Senin (4/5/2020).
“Mulai sekarang, kami telah diperintahkan untuk kembali ke pengadilan pada 13 Mei. Kasusnya akan digelar dalam persidangan terbuka,” kata Ahmad ketika dihubungi.
Ahmad juga mengatakan pengadilan sudah mengeluarkan pedoman pelaksanaan persidangan, termasuk di dalamnya ketentuan untuk menjaga jarak fisik.
Tim pembela Najib, yang dipimpin oleh pengacara Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah pada persidangan itu diperkirakan akan melanjutkan pertanyaan terhadap saksi nomor sembilan dari pihak jaksa penuntut, yaitu Datuk Shahrol Azral Ibrahim Halmi, mantan chief executive officer 1MDB.
Pihak pengadilan dalam pernyataan hari Ahad menyebutkan bahwa persidangan kasus itu akan dilanjutkan kembali secara bertahap mulai 13 Mei.
Najib, 67, menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan jabatannya untuk memperoleh gratifikasi total RM2,28 miliar dari dana 1MDB. Dia juga menghadapi 21 dakwaan pencucian uang berkaitan dengan dana yang sama.
Kasus 1MDB terakhir digelar di pengadilan pada 12 April, sehari sebelum Malaysia melakukan movement control order (MCO) atau pembatasan pergerakan dan aktivitas masyarakat guna meredam wabah Covid-19.
Selama MCO diberlakukan pengadilan hanya menyidangkan dakwaan-dakwaan baru guna menjaga kelangsungan proses hukum di negeri jiran itu.*