Hidayatullah.com–Seorang warga Prancis yang menyobek cadar, menggigit, dan mencakar turis asal Uni Emirat Arab hanya dituntut hukuman 2 bulan penjara yang ditangguhkan.
“Hidup berdampingan artinya kita harus toleran dengan apa yang dikenakan orang lain,” kata jaksa penuntut Anne Fontette di sebuah pengadilan Paris.
Tindakan brutal yang dilakukan oleh seorang perempuan yang hanya diidentifikasi sebagai Marlene, terjadi hanya beberapa hari setelah otoritas tertinggi konstitusi Prancis mengesahkan peraturan larangan cadar. Peraturan itu sendiri akan efektif setelah disosialisasikan selama 6 bulan.
Wanita pensiunan guru berusia 63 itu kepada polisi mengatakan, dia meminta seorang wanita UEA agar melepaskan cadarnya dalam bahasa Inggris. Ketika turis wanita itu menolak, Marlene lantas menyobek cadarnya. Ketika wanita Arab itu memakainya kembali, Marlene kemudian meninju, mencakar dan menggigitnya.
“Saya tahu suatu saat saya akan mengacau,” kata wanita tua itu seperti diceritakan polisi. “Cerita tentang burqa ini mulai mengganggu saya,” ujarnya.
Menurut Reuters, kejadian itu terjadi di sebuah butik mewah di Paris Februari silam. Akibat tindakannya Marlene juga diancam denda 750 euro.
Marlene yang tidak memiliki pengacara, tidak menghadiri sidang yang digelar pekan lalu tersebut. Dia membela diri lewat media. Kepada koran Le Parisien dia mengatakan bahwa wanita bercadar tidak bisa diterima di tempat yang disebutnya sebagai tanah kelahiran HAM. Dan dia menyangkal telah melakukan tindak kekerasan.
Hakim akan menjatuhkan vonis untuk Marlene pada 4 Nopember mendatang.[di/rtr/tn/hidayatullah.com]