Hidayatullah.com—Pihak berwenang Prancis telah menutup sekitar 20 masjid dan ruang shalat yang dianggap menyebarkan Islam radikal sejak bulan Desember lalu, kata Menteri Dalam Negeri Bernard Cazeneuve hari Senin (1/8/2016).
“Tidak ada tempat … di Prancis bagi mereka yang menyeru kepada dan menyulut kebencian di tempat ibadah atau di masjid-masjid, dan yang tidak menghormati sejumlah prinsip republik, terutama soal kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” kata Cazeneuve seperti dikutip AFP.
“Itulah kenapa saya mengambil keputusan beberapa bulan lalu untuk menutup masjid-masjid melalui status darurat, tindakan hukum ataupun tindakan administratif. Sekitar 20 masjid telah ditutup, dan masih akan ada lagi.”
Hal itu diungkapkan Cazeneuve saat berbicara dalam pertemuan dengan para tokoh Conseil Français du Culte Musulman (CFCM), sebuah dewan nasional terdiri dari gabungan organisasi Islam yang menjadi wakil resmi warga Muslim dalam berdialog dengan otoritas di Prancis.
Terdapat sekitar 2.500 masjid dan ruang shalat (musholah) di Prancis. Sekitar 120 di antaranya dituding menyebarkan ajaran Salafi. Patut diketahui, seperti halnya istilah jihad (jihadis), istilah Salafi di negara-negara dan media barat sering disalahartikan dan disalahgunakan untuk menyebut ajaran atau pengikut Islam beraliran “keras dan radikal” atau sangat ketat dan tidak moderat.
Cazeneuve mengatakan bahwa sejak 2012, sebanyak 80 orang telah diusir dari Prancis dan puluhan lainnya sedang dalam proses untuk diusir keluar negara itu. Namun, Mendagri Prancis tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut soal pengusiran itu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pertemuan itu digelar beberapa hari setelah terjadi kasus serangan di sebuah gereja di desa Saint-Etienne-du-Rouvray di Normandy, di mana seorang pendeta tewas. Dua remaja pelakunya, dari nama mereka, terindikasi sebagai Muslim.
Menteri Cazeneuve juga mengkonfirmasi bahwa pihak berwenang sedang mengusahakan pendirian sebuah yayasan untuk komunitas Muslim di Prancis, yang akan menjamin transparansi aliran dana masjid “yang sejalan dan menghormati prinsip-prinsip sekuler.”*