Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dokter di Prancis Kini Bisa Melaporkan KDRT yang Dialami Pasien

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Juli 2020 11:15 11:15 am
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Juli 2020 11:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Parlemen Prancis hari Selasa (21/7/2020) menyetujui rancangan undang-undang perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga.

RUU itu, yang diloloskan pekan lalu oleh Assemblée Nationale (majelis rendah) dan Senat Prancis hari Selasa, memungkinkan para dokter untuk “melanggar” kerahasiaan pasien guna melaporkan dugaan kasus KDRT kepada pihak berwenang.

Menurut data pemerintah, sebanyak 128 wanita dan 21 pria tewas di tangan pasangan atau bekas pasangan mereka di Prancis pada tahun 2018. Sebanyak 21 anak juga kehilangan nyawanya akibat kekerasan yang dilakukan di kalangan pasangan. Pasangan dimaksud bisa suami/istri atau pasangan kekasih, termasuk pasangan homoseksual.

Organisasi non pemerintah “Feminicides par compagnons ou ex” (pembunuhan kaum perempuan oleh pasangan atau bekas pasangan) menghitung ada 150 kasus pembunuhan seperti itu pada tahun 2019. Sejauh ini pada tahun ini, 53 wanita kehilangan nyawanya di tangan pasangan atau bekas pasangan mereka, menurut organisasi itu seperti dikutip Euronews.

Selama karantina wilayah diberlakukan di Prancis guna meredam penyebaran Covid-19, laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga melonjak 30% pada sepuluh hari pertama lockdown.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Legislasi yang disetujui kemarin itu juga menambah hukuman bagi pelaku pelecehan dalam rumah tangga, yang apabila tindakan tersebut mendorong korban untuk melakukan bunuh diri atau mencoba bunuh diri maka pelakunya dapat diganjar hukuman penjara sampai 10 tahun.

Peraturan baru itu juga membuka jalan bagi hakim untuk melarang para pelaku KDRT bertemu dengan anak-anaknya.

Menteri kehakiman Prancis yang baru diangkat, Eric Dupont-Moretti menyambut baik peraturan baru itu.

“Sekarang saya akan memastikan peraturan tersebut diberlakukan sesegera mungkin, sehingga semua korban, khususnya yang mengalami KDRT, bisa mendapatkan perlindungan sebaik mungkin,” kata Menteri Kehakiman itu dalam sebuah pernyataan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dokterKDRTPasienPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pimpinan Hamas Memuji Dukungan Qatar untuk Palestina
Tulisan selanjutnya Tata Normal Baru: Pesan Implisit tentang Eksistensi Allah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?