Hidayatullah.com—Parlemen Prancis hari Selasa (21/7/2020) menyetujui rancangan undang-undang perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga.
RUU itu, yang diloloskan pekan lalu oleh Assemblée Nationale (majelis rendah) dan Senat Prancis hari Selasa, memungkinkan para dokter untuk “melanggar” kerahasiaan pasien guna melaporkan dugaan kasus KDRT kepada pihak berwenang.
Menurut data pemerintah, sebanyak 128 wanita dan 21 pria tewas di tangan pasangan atau bekas pasangan mereka di Prancis pada tahun 2018. Sebanyak 21 anak juga kehilangan nyawanya akibat kekerasan yang dilakukan di kalangan pasangan. Pasangan dimaksud bisa suami/istri atau pasangan kekasih, termasuk pasangan homoseksual.
Organisasi non pemerintah “Feminicides par compagnons ou ex” (pembunuhan kaum perempuan oleh pasangan atau bekas pasangan) menghitung ada 150 kasus pembunuhan seperti itu pada tahun 2019. Sejauh ini pada tahun ini, 53 wanita kehilangan nyawanya di tangan pasangan atau bekas pasangan mereka, menurut organisasi itu seperti dikutip Euronews.
Selama karantina wilayah diberlakukan di Prancis guna meredam penyebaran Covid-19, laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga melonjak 30% pada sepuluh hari pertama lockdown.
Legislasi yang disetujui kemarin itu juga menambah hukuman bagi pelaku pelecehan dalam rumah tangga, yang apabila tindakan tersebut mendorong korban untuk melakukan bunuh diri atau mencoba bunuh diri maka pelakunya dapat diganjar hukuman penjara sampai 10 tahun.
Peraturan baru itu juga membuka jalan bagi hakim untuk melarang para pelaku KDRT bertemu dengan anak-anaknya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menteri kehakiman Prancis yang baru diangkat, Eric Dupont-Moretti menyambut baik peraturan baru itu.
“Sekarang saya akan memastikan peraturan tersebut diberlakukan sesegera mungkin, sehingga semua korban, khususnya yang mengalami KDRT, bisa mendapatkan perlindungan sebaik mungkin,” kata Menteri Kehakiman itu dalam sebuah pernyataan.*