Hidayatullah.com—Army Radio Israel kemarin mengklaim bahwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menunda pengambilan keputusan tentang yuridiksinya atas penyelidikan kejahatan perang “Israel” karena entitas Zionis itu menunda rencananya untuk mencaplok Tepi Barat, Quds Net News melaporkan.
Ini terjadi dua hari setelah ICC menunda pengambilan keputusan tentang apakah pihaknya akan menyelidiki kejahatan perang “Israel” terhadap Palestina di wilayah yang dijajahnya.
Menurut Israel Hayom, para diplomat dan pakar hukum ‘Israel’ telah mengharapkan panel terdiri dari tiga hakim itu untuk menerima posisi kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, di mana “wilayah Palestina berada di bawah yuridiksi pengadilan tersebut”.
Pejabat ‘Israel’ percaya ICC akan melanjutkan pekerjaan pada kasus ini pada pertengahan Agustus, setelah istirahat musim panas.
Pada bulan Desember, Bensouda mengumumkan niatnya untuk membuka penyelidikan penuh terhadap kemungkinan “kejahatan perang” yang mungkin dilakukan terhadap warga Palestina di tangan “Israel”.
Pekan lalu terungkap bahwa ‘Israel’ sedang mempersiapkan daftar rahasia ratusan pejabatnya yang mungkin diadili di Den Haag atas tuduhan kejahatan perang. Pihak Zionis memperingatkan mereka untuk tidak bepergian berjaga-jaga jika mereka ditangkap.*