Hidayatullah.com—Seorang wanita di Australia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan 1 hari karena melanggar aturan karantina coronavirus.
Asher Faye Vander Sanden, 28, berkunjung selama satu bulan di negara bagian Victoria, yang sedang dilanda banyak kasus infeksi Covid-19.
Dia diizinkan terbang kembali pulang ke Perth di Western Australia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari di sebuah hotel dengan biaya sendiri.
Namun, dia justru memilih pulang ke Perth secara diam-diam menyelinap melintasi perbatasan menumpang sebuah truk dan menginap di rumah kekasihnya di Scarborough, di mana kemudian dia ditangkap, lansir situs berita Australia 9News Selasa (25/8/2020).
Di negara bagian Western Australia, orang-orang yang kedapatan melanggar aturan karantina diancam hukuman maksimal 12 bulan penjara atau denda $50.000.
Pengacara wanita muda itu, John Hammond, mengatakan dia pergi ke Victoria untuk merawat saudara perempuannya yang sakit tetapi kemudian pulang karena dia tidak sanggup lagi.
Dia menjalani isolasi mandiri di rumah kekasihnya dan tidak melakukan kontak dengan orang lain, kata Hammond.
Namun, Senior Constable McDowall menyebut Vander Sanden “licik dan tidak jujur” dan menuntut agar dia menjalani hukuman kurungan.
Hakim magistrat Andrew Matthews menilai wanita itu telah melakukan “pelanggaran sangat serius” yang dapat memicu penularan Covid-19, dan mengganjarnya dengan hukuman penjara 6 bulan. Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
Pacar gadis itu juga masih diproses di pengadilan dengan tuduhan yang sama.
Sedikitnya ada tiga orang lain yang dijatuhi hukuman penjara di Australia karena melanggar aturan karantina, lansir BBC.
Pada bulan April, Jonathan David divonis hukuman 6 bulan dua pekan dengan percobaan satu bulan karena meninggalkan hotel tempat karantina bersama pasangannya.*