Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Covid-19: Menghindari Karantina 14 Hari Wanita Australia Dibui 6 Bulan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Agustus 2020 10:14 10:14 am
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Agustus 2020 10:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang wanita di Australia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan 1 hari karena melanggar aturan karantina coronavirus.

Asher Faye Vander Sanden, 28, berkunjung selama satu bulan di negara bagian Victoria, yang sedang dilanda banyak kasus infeksi Covid-19.

Dia diizinkan terbang kembali pulang ke Perth di Western Australia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari di sebuah hotel dengan biaya sendiri.

Namun, dia justru memilih pulang ke Perth secara diam-diam menyelinap melintasi perbatasan menumpang sebuah truk dan menginap di rumah kekasihnya di Scarborough, di mana kemudian dia ditangkap, lansir situs berita Australia 9News Selasa (25/8/2020).

Di negara bagian Western Australia, orang-orang yang kedapatan melanggar aturan karantina diancam hukuman maksimal 12 bulan penjara atau denda $50.000.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengacara wanita muda itu, John Hammond, mengatakan dia pergi ke Victoria untuk merawat saudara perempuannya yang sakit tetapi kemudian pulang karena dia tidak sanggup lagi.

Dia menjalani isolasi mandiri di rumah kekasihnya dan tidak melakukan kontak dengan orang lain, kata Hammond.

Namun, Senior Constable McDowall menyebut Vander Sanden “licik dan tidak jujur” dan menuntut agar dia menjalani hukuman kurungan.

Hakim magistrat Andrew Matthews menilai wanita itu telah melakukan “pelanggaran sangat serius” yang dapat memicu penularan Covid-19, dan mengganjarnya dengan hukuman penjara 6 bulan. Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

Pacar gadis itu juga masih diproses di pengadilan dengan tuduhan yang sama.  

Sedikitnya ada tiga orang lain yang dijatuhi hukuman penjara di Australia karena melanggar aturan karantina, lansir BBC.

Pada bulan April, Jonathan David divonis hukuman 6 bulan dua pekan dengan percobaan satu bulan karena meninggalkan hotel tempat karantina bersama pasangannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Australiacoronaviruscovid-19karantinapenjara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya buzzer muhammadiyah Anggota DPR Menyayangkan jika Artis dan Influencer Dijadikan “BuzzerRp” Politik
Tulisan selanjutnya PM Sudan: Pemerintah ‘Tidak Memiliki Mandat’ untuk Menormalisasi Hubungan dengan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?