Hidayatullah.com–Pengadilan internasional menyetujui permohonan tersangka genosida Rwanda paling terkemuka agar dipindahkan ke Belanda guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Den Haag di Belanda merupakan kota di mana lembaga peradilan bentukan PBB, Internasional Crime Court (ICC), berada.
Para pengacara untuk Félicien Kabuga, 85, berargumen bahwa mengirimkan kliennya ke pengadilan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tanzania berisiko tinggi terhadap kesehatannya, lansir BBC Rabu (21/10/2020).
Kabuga ditangkap oleh Kepolisian Prancis dekat Paris pada bulan Mei, 26 tahun setelah genosida di Rwanda.
Jaksa penuntut mengandangkan dia mendanai dan mennyokong milisi-milisi etnis Hutu yang membantai sekitar 800.000 orang etnis Tutsi dan orang Hutu yang moderat.
Kabuga, yang merupakan salah satu orang terkaya di Rwanda, membantah semua tuduhan dan menyebutnya sebagai kebohongan.*