Hidayatullah.com—Pengadilan Konstitusi Polandia hari Kamis (22/10/2020) memutuskan bahwa undang-undang yang memperbolehkan aborsi disebabkan janin cacat adalah tidak konstitusional.
Hakim ketua Julia Prylebska mengatakan dalam keputusannya bahwa legislasi yang ada saat ini yang memperbolehkan aborsi terhadap fetus yang tidak normal bentuknya merupakan peraturan yang bertentangan dengan konstitusi negara.
Saat ini Polandia, negara berpenduduk mayoritas penganut Katolik, merupakan salah satu negara di Eropa dengan peraturan aborsi paling ketat.
Dengan adanya keputusan terbaru pengadilan konstitusi itu, aborsi di Polandia hanya boleh dilakukan kalam kasus kehamilan akibat pemerkosaan, inses, atau kehamilan yang mengancam kesehatan dan nyawa si ibu.
Dua hakim dari 13 anggota mahkamah konstitusi tidak mendukung keputusan tersebut, lansir DW.
Keputusan majelis hakim konstitusi itu dikeluarkan setelah politisi-politisi konservatif dari partai pemerintah PiS (Partai Hukum dan Keadilan) mengajukan permohonan agar undang-undang yang ada dikaji ulang.
PiS berusaha melarang hampir semua aborsi, termasuk mengkriminalkan tindakan aborsi dengan alasan janin tidak tumbuh sempurna atau kecil kemungkinan bertahan hidup.
Council of Europe langsung mengecam keputusan tersebut, yang disebut kepala dewan HAM Uni Eropa itu sebagai “hari menyedihkan bagi hak asasi kaum wanita.”
Menghapus dasar bagi hampir semua aborsi legal di Polandia merupakan bentuk pelanggaran HAM, kata Commisioner for Human Rights Dunja Mijatovic lewat Twitter.
Para pengkritik mengatakan pengadilan konstitusi justru bertindak atas keinginan PiS, sebab anggota majelis kebanyakan merupakan hakim yang dipilih pemerintah saat ini.
PiSmembantah ikut campur dalam pembuatan keputusan mahkamah, dan mengatakan bahwa reformasi yang dilakukannya dalam bidang hukum semata bertujuan menjadikan pengadilan lebih efisien dan adil.
Di Polandia yang berpenduduk 38 juta jiwa setiap tahun dilakukan kurang dari 2.000 aborsi legal. Namun, kelompok-kelompok peduli HAM memperkirakan hingga 200.000 aborsi ilegal dilakukan warga Polandia di luar negeri.
Upaya untuk memperketat UU aborsi pada tahun 2016 dibatalkan setelah ribuan orang turun ke jalan menentang keinginan pemerintah tersebut.*