Hidayatullah.com—Hakim-hakim di pengadilan banding hari Selasa (15/12/2020) mengukuhkan keputusan tahun lalu yang dibuat pengadilan di bawahnya yang menyatakan geng motor Belanda Hells Angels dan No Surrender sebagai kelompok terlarang.
Kedua geng motor itu memiliki budaya kekerasan yang mengancam keselamatan publik dan anggota mereka secara sistematis terlibat dalam kejahatan, seperti perdagangan narkoba dan pemerasan, kata pengadilan banding seperti dilansir Dutch News.
Bulan Mei, pengadilan di Utrecht memutuskan bahwa geng motor Hells Angels harus dilarang dan dibubarkan, mengakhiri pergulatan hukum selama bertahun-tahun yang diajukan oleh kejaksaan setempat.
Pada Juni 2019, hakim pengadilan di Assen menyatakan geng motor No Surrender sebagai kelompok terlarang, menyebut anggotanya membahayakan ketertiban masyarakat.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya pengadilan di Belanda sudah menyatakan terlarang kelompok pemotor Satudarah dan Bandidos, meskipun larangan terhadap Bandidos sebagian gugatannya ditolak pengadilan banding.*