Hidayatullah.com–Pengadilan militer di bagian timur Republik Demokratik Kongo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terharap seorang pemimpin pemberontak dalam dakwaan pemerkosaan massal dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dilansir BBC Senin (23/11/2020), Ntabo Ntaberi dijatuhi hukuman di akhir proses persidangan yang memakan waktu hingga dua tahun dan menghadirkan keterangan 178 saksi korban.
Juga dikenal dengan panggilan Cheka, Ntaberi menyerahkan diri ke perwakilan misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di RD Kongo pada Juli 2017 setelah melarikan diri selama hampir enam tahun.
Dia merupakan salah satu pemimpin kelompok bersenjata yang dikenal sebagai Nduma Defense of Congo, yang beroperasi di Provinsi North Kivu.*