Hidayatullah.com–Kepala Kamar Dagang dan Industri Dubai, Hamad Buamim, mengatakan pekan ini bahwa UEA tidak memiliki masalah dalam mengimpor produk ‘Israel’. UEA juga mengatakan hal itu, bahkan jika barang itu diproduksi di wilayah pendudukan Tepi Barat, lapor The New Arab.
Buamim mengklaim bahwa memperdagangkan produk ‘Israel’, di mana pun produk itu diproduksi, akan membantu meningkatkan ekonomi Palestina dengan mempekerjakan pekerja lokal di pabrik-pabrik ‘Israel’, meskipun berada di tanah yang diduduki. “Kami adalah pasar terbuka dalam segala hal, dan itu berarti semakin luas perdagangannya dan semakin mampu membantu berbagai populasi di wilayah tersebut, semakin baik,” kata Buamim kepada outlet Israel Globes dalam bahasa Ibrani, sebagaimana dikuti The Israel Times.
Dalam wawancara dengan surat kabar berbahasa Ibrani Globes, Buamim mengatakan UEA tidak akan “membuat perbedaan” dalam impor dari “Israel”. Terlepas dari apakah mereka berasal dari ‘Israel’ atau wilayah pendudukan Palestina dan Dataran Tinggi Golan Suriah.
Kedua wilayah ini dianggap tanah yang diduduki menurut hukum internasional. Media tersebut mengutip komentar Buamim bahwa proyek perdagangan dengan ‘Israel’ bermaksud untuk berkontribusi pada pengembangan seluruh wilayah, “terutama wilayah di bawah kendali Otoritas Palestina”.
“Keuntungan dari perjanjian (normalisasi) saat ini dan yang akan datang untuk Palestina sangat besar, dan mereka memiliki potensi untuk membuat perubahan yang diperlukan di daerah itu,” kata Buamim.
Perusahaan-perusahaan ‘Israel’ mendapatkan kesepakatan bisnis yang menguntungkan dengan UEA setelah kedua negara melakukan hubungan normal pada bulan September. Kesepakatan termasuk satu perusahaan yang diduga akan mengimpor produk makanan yang dibuat di Tepi Barat yang diduduki.
‘Israel’ secara ilegal menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak perang dengan negara-negara tetangga Arab pada tahun 1967. ‘Israel’ juga telah mencaplok Yerusalem Timur.
Ribuan rumah pemukiman ‘Israel’ telah dibangun di Tepi Barat yang diduduki, yang digolongkan ilegal menurut hukum internasional dan dipandang sebagai penghalang utama bagi perdamaian.
Tentara ‘Israel’ mengoperasikan pos pemeriksaan di Tepi Barat yang sangat membatasi kebebasan bergerak Palestina, terutama di daerah di mana terdapat pemukiman. Warga Palestina secara luas mengutuk komentar tersebut, dengan mengatakan langkah tersebut akan semakin memperkuat pendudukan ‘Israel’ di Tepi Barat dan meningkatkan penderitaan Palestina.*