Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Terlibat Korupsi Temannya, Presiden Park Dimakzulkan Parlemen Korea Selatan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Desember 2016 19:02 7:02 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Desember 2016 19:02
Bagikan
Sosok Choi (kiri), Park (tengah) dan keledai ditampilkan dalam unjuk rasa rakyat Korsel.
Bagikan

Hidayatullah.com—Parlemen Korea Selatan dengan suara mayoritas memakzulkan Presiden Park Geun-hye karena dianggap terlibat korupsi yang dilakukan oleh temannya, Choi Soon-sil dan melalaikan tugas-tugasnya sebagai kepala negara yang terpilih.

Park dinyatakan diberhentikan sementara dari tugas sebagai presiden sejak hari Jumat tanggal 9 Desember 2016 pukul 17:03 waktu setempat, lapor Korea Herald.

Selama beberapa pekan terakhir rakyat Korea Selatan menggelar unjuk rasa menuntut agar Presiden Park mengundurkan diri dari jabatannya, menyusul terungkapnya skandal korupsi yang dilakukan oleh teman lamanya Choi Soon-sil dan para pembantu presiden.

  • Gagah, Kejaksaan Berani Tetapkan Presiden Korsel Tersangka dalam Kasus Korupsi Temannya

Nasib presiden wanita pertama Korsel itu sekarang berada di tangan 9 hakim Mahkamah Konstitusi, yang akan menimbang apakah kesalah-kesalahan yang dilakukann Park layak untuk mendepaknya dari kursi kepresidenan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Mahkamah punya 180 hari untuk menimbang dan kemudian mengeluarkan keputusan apakah Park secara permanen harus diberhentikan dari jabatan presiden.

Sambil menunggu keputusan MK, Park dibebaskan dari tugasnya dan Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn akan memanggu jabatan presiden untuk sementara.

Dukungan pemakzulan Park diloloskan parlemen dengan 234 suara lawan 56 suara menentang. Dua surat suara menyatakan abstain dan tujuh dinyatakan tidak sah.

“Presiden Pak Geun-hye tidak hanya melupakan tugasnya sebagai pemimpin negara dan kepala pemerintahan, tetapi juga melanggar konstitusi dan hukum-hukum lain yang berkenaan dengan kewajiban publiknya,” kata Kim Kwan-young, politisi dari Partai Rakyat saat mengusulkan pemakzulan Park di parlemen.

“Pemakzulan Park adalah langkah awal (dari normalisasi negara). Park harus melepaskan semuanya dan menerima suara rakyat dan parlemen,” kata Moon Jae-in, bekas ketua Partai Demokrat dan calon kuat untuk pemilihan presiden Korsel mendatang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kota Paris Kobarkan Perang Melawan Tikus
Tulisan selanjutnya Datangi PN Jakut, AMM Minta Sidang Ahok tak Disiarkan Langsung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?