Hidayatullah.com—Parlemen Korea Selatan dengan suara mayoritas memakzulkan Presiden Park Geun-hye karena dianggap terlibat korupsi yang dilakukan oleh temannya, Choi Soon-sil dan melalaikan tugas-tugasnya sebagai kepala negara yang terpilih.
Park dinyatakan diberhentikan sementara dari tugas sebagai presiden sejak hari Jumat tanggal 9 Desember 2016 pukul 17:03 waktu setempat, lapor Korea Herald.
Selama beberapa pekan terakhir rakyat Korea Selatan menggelar unjuk rasa menuntut agar Presiden Park mengundurkan diri dari jabatannya, menyusul terungkapnya skandal korupsi yang dilakukan oleh teman lamanya Choi Soon-sil dan para pembantu presiden.
Nasib presiden wanita pertama Korsel itu sekarang berada di tangan 9 hakim Mahkamah Konstitusi, yang akan menimbang apakah kesalah-kesalahan yang dilakukann Park layak untuk mendepaknya dari kursi kepresidenan.
Mahkamah punya 180 hari untuk menimbang dan kemudian mengeluarkan keputusan apakah Park secara permanen harus diberhentikan dari jabatan presiden.
Sambil menunggu keputusan MK, Park dibebaskan dari tugasnya dan Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn akan memanggu jabatan presiden untuk sementara.
Dukungan pemakzulan Park diloloskan parlemen dengan 234 suara lawan 56 suara menentang. Dua surat suara menyatakan abstain dan tujuh dinyatakan tidak sah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Presiden Pak Geun-hye tidak hanya melupakan tugasnya sebagai pemimpin negara dan kepala pemerintahan, tetapi juga melanggar konstitusi dan hukum-hukum lain yang berkenaan dengan kewajiban publiknya,” kata Kim Kwan-young, politisi dari Partai Rakyat saat mengusulkan pemakzulan Park di parlemen.
“Pemakzulan Park adalah langkah awal (dari normalisasi negara). Park harus melepaskan semuanya dan menerima suara rakyat dan parlemen,” kata Moon Jae-in, bekas ketua Partai Demokrat dan calon kuat untuk pemilihan presiden Korsel mendatang.*