Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Prancis Larang Polisi Gunakan Drone Pantau Demonstrasi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Desember 2020 10:06 10:06 am
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Desember 2020 10:06
Bagikan
Menyusul serangan Paris, polisi Inggris berjaga di depan Stadion Wembley.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan administrasi tertinggi Prancis mendukung aktivis hak privasi dengan menyetujui larangan bagi polisi  menggunakan Drone dalam tugas pemantauan unjuk rasa di Prancis.

Counseil d’État mengatakan Didier Lallement, kepala polisi Paris, harus segera menghentikan “tanpa ditunda” penggunaan drone pengintai dalam kerumunan massa di jalan umum.

Keputusan pengadilan itu datang ketika parlemen sedang membicarakan RUU keamanan yang di dalamnya terdapat aturan penggunaan drone oleh aparat kepolisian, lansir BBC Selasa (22/12/2020). RUU itu utamanya mengatur bagaimana orang menyebarkan foto (gambar diam) atau film (gambar bergerak) aparat kepolisian.

Kelompok peduli hak privasi La Quadrature du Net (LQDN) berargumen RUU itu melanggar kebebasan berekspresi dan bahwa drone Yang dilengkapi dengan kamera tidak dapat menjaga ketertiban dan justru dipakai untuk melacak individu peserta unjuk rasa.

Counseil d’État menyatakan ada keraguan besar terkait legalitas penggunaan drone sebab belum aturan tertulis yang mengaturnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

LQDN mengatakan satu-satunya cara bagi pemerintah untuk bisa melegalisasi penggunaan drone untuk mengintai unjuk rasa ada membuktikan bahwa penggunaannya benar-benar diperlukan untuk penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.

Sebelumnya pada bulan Mei, pengadilan yang sama melarang pihak berwenang di Paris menggunakan drone untuk melacak orang-orang yang melanggar aturan lockdown pandemi coronavirus.

Dalam pasal 22 RUU yang sedang digodok di parlemen saat ini, pasukan keamanan akan diperbolehkan mengirim gambar yang ditangkap kamera drone atau helikopter ke pusat komando dan menyimpannya selama 30 hari atau lebih sebagai bagian dari penyelidikan yang mungkin akan dilakukan oleh kepolisian.

Aksi protes merebak begitu RUU itu diloloskan dalam pembahasan pertama di majelis rendah parlemen Prancis, Assemblée Nationale. Kebanyakan kemarahan rakyat ditujukan pada pasal 24 yang akan mempidanakan siapa saja yang membagikan foto anggota kepolisian yang sedang bertugas dengan maksud mencelakakannya secara fisik maupun mental.

Pada saat yang sama muncul gambar yang menampakkan 3 polisi sedang menendang dan meninju Michel Zecler, seorang pria berkulit hitam yang berprofesi sebagai produser musik, di Paris. Para penentang RUU berpendapat aturan baru tersebut akan menghalangi orang untuk mengungkapkan kebrutalan aparat kepolisian.

Presiden Emmanuel Macron mengatakan gambar-gambar yang beredar itu tidak dapat diterima dan partainya yang berkuasa di pemerintah saat ini akan menulis ulang pasal 24.

Sementara itu dalam perkembangan kasus pemukulan Zecler, hakim hari Selasa (22/12/2020) memerintahkan pembebasan dari tahanan ketiga polisi tersangka pemukulan terhadap Zecler.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dronepolisiPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sebelum Berangkat ke Arena Munas, Pengurus Mushida Jatim Jalani Rapid Test Antigen
Tulisan selanjutnya Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti Menolak Gabung ke Kabinet Jokowi sebagai Wamen

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?