Hidayatullah.com–Pengadilan administrasi tertinggi Prancis mendukung aktivis hak privasi dengan menyetujui larangan bagi polisi menggunakan Drone dalam tugas pemantauan unjuk rasa di Prancis.
Counseil d’État mengatakan Didier Lallement, kepala polisi Paris, harus segera menghentikan “tanpa ditunda” penggunaan drone pengintai dalam kerumunan massa di jalan umum.
Keputusan pengadilan itu datang ketika parlemen sedang membicarakan RUU keamanan yang di dalamnya terdapat aturan penggunaan drone oleh aparat kepolisian, lansir BBC Selasa (22/12/2020). RUU itu utamanya mengatur bagaimana orang menyebarkan foto (gambar diam) atau film (gambar bergerak) aparat kepolisian.
Kelompok peduli hak privasi La Quadrature du Net (LQDN) berargumen RUU itu melanggar kebebasan berekspresi dan bahwa drone Yang dilengkapi dengan kamera tidak dapat menjaga ketertiban dan justru dipakai untuk melacak individu peserta unjuk rasa.
Counseil d’État menyatakan ada keraguan besar terkait legalitas penggunaan drone sebab belum aturan tertulis yang mengaturnya.
LQDN mengatakan satu-satunya cara bagi pemerintah untuk bisa melegalisasi penggunaan drone untuk mengintai unjuk rasa ada membuktikan bahwa penggunaannya benar-benar diperlukan untuk penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Sebelumnya pada bulan Mei, pengadilan yang sama melarang pihak berwenang di Paris menggunakan drone untuk melacak orang-orang yang melanggar aturan lockdown pandemi coronavirus.
Dalam pasal 22 RUU yang sedang digodok di parlemen saat ini, pasukan keamanan akan diperbolehkan mengirim gambar yang ditangkap kamera drone atau helikopter ke pusat komando dan menyimpannya selama 30 hari atau lebih sebagai bagian dari penyelidikan yang mungkin akan dilakukan oleh kepolisian.
Aksi protes merebak begitu RUU itu diloloskan dalam pembahasan pertama di majelis rendah parlemen Prancis, Assemblée Nationale. Kebanyakan kemarahan rakyat ditujukan pada pasal 24 yang akan mempidanakan siapa saja yang membagikan foto anggota kepolisian yang sedang bertugas dengan maksud mencelakakannya secara fisik maupun mental.
Pada saat yang sama muncul gambar yang menampakkan 3 polisi sedang menendang dan meninju Michel Zecler, seorang pria berkulit hitam yang berprofesi sebagai produser musik, di Paris. Para penentang RUU berpendapat aturan baru tersebut akan menghalangi orang untuk mengungkapkan kebrutalan aparat kepolisian.
Presiden Emmanuel Macron mengatakan gambar-gambar yang beredar itu tidak dapat diterima dan partainya yang berkuasa di pemerintah saat ini akan menulis ulang pasal 24.
Sementara itu dalam perkembangan kasus pemukulan Zecler, hakim hari Selasa (22/12/2020) memerintahkan pembebasan dari tahanan ketiga polisi tersangka pemukulan terhadap Zecler.*