Hidayatullah.com–Jepang hari Sabtu (26/12/2020) mengatakan akan melarang sementara orang asin non-residen memasuki negaranya, menyusul ditemukannya kasus infeksi coronavirus varian baru yang lebih mudah menular.
Larangan itu akan berlaku mulai tanggal 28 Desember sampai bulan Januari, kata pemerintah dalam sebuah pernyataan yang dikirim lewat email, lapor Reuters.
Warga negara Jepang dan warga asing yang bermukim di sana akan diperbolehkan masuk dengan syarat menunjukkan bukti bebas coronavirus 72 jam sebelum berangkat menuju Jepang dan harus menjalani karantina selama dua pekan setibanya di negara itu.
Hari Jumat, Jepang melaporkan kasus pertama varian coronavirus yang cepat menular di kalangan penumpang pesawat yang datang dari Inggris.
Infeksi Covid-19 hari Sabtu di Tokyo mencapai rekor baru 949, sementara negara itu memasuki musim libur tahun baru di mana biasanya banyak orang meninggalkan ibu kota menuju berbagai daerah.*