Hidayatullah.com—Pengadilan di Belanda memerintahkan anak perusahaan Shell di Nigeria untuk membayar uang kompensasi kepada 4 petani yang lahannya rusak akibat kebocoran pipa minyak pada tahun 2004 dan 2005.
Pengadilan banding di kota Den Haag tersebut mengatakan Shell Nigeria bertanggung jawab atas sejumlah kasus tumpahan minyak, perkara yang menguji sejauh mana perusahaan-perusahaan multinasional berbasis di Belanda bisa digugat atas tindakan mereka di luar negeri.
Pengadilan itu juga memutuskan Royal Dutch Shell, perusahaan induk, tidak bertanggung jawab dalam kasus itu tetapi diharuskan memasang alat pendeteksi kebocoran di jalur pipa minyaknya, lansir Euronews.
Keputusan yang dikeluarkan hari Jumat (29/1/2021) itu masih dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung Belanda.
“Tangisan kegembiraan di sini. Setelah 13 tahun, kami akhirnya menang,” kata Friends of the Earth cabang Belanda lewat Twitter menyambut pengumuan keputusan pengadilan tersebut.*