Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Delapan Bekas Komandan Pemberontak FARC Didakwa Kejahatan Perang

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Februari 2021 11:00 11:00 am
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Februari 2021 13:58
Bagikan
Tentara gerilyawan FARC di Kolombia.
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan khusus di Kolombia menuntut 8 bekas komandan kelompok pemberontak FARC dengan dakwaan kejahatan perang selama konflik bersenjata puluhan tahun di negara itu.

Mereka dituduh melakukan penculikan atas ribuan orang, menyiksa dan membunuh sebagian di antaranya.

Ini merupakan kasus besar pertama bagi pengadilan yang didirikan setelah kesepakatan damai 2016 antara pemerintah dan kelompok pemberontak FARC diteken.

Kelompok bersenjata itu menggunakan penculikan sebagai alat untuk mendapatkan uang yang dipakai untuk membiayai perang melawan pemerintah.

Revolutionary Armed Forces of Colombia (FARC) dilucuti persenjataannya guna berintegrasi kembali dengan masyarakat, setelah tercapai kesepakatan damai tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Perang yang dikobarkan FARC berlangsung selama lebih dari 50 tahun, menyebabkan lebih dari 260.000 orang kehilangan nyawa dan jutaan orang kehilangan tempat tinggal.

Aksi penculikan yang dilakukan FARC menarget antara lain tentara pemerintah, petugas kepolisian, serta politisi. Sebagian ditawan selama bertahun-tahun, tidak jarang mereka diikat di pohon, dan baru dibebaskan apabila uang tebusan telah dibayar atau mereka berhasil diselamatkan. Tidak sedikit yang dibunuh atau mati dalam tawanan.

Dakwaan yang dibuat oleh Special Jurisdiction for Peace (JEP) itu didasarkan pada kesaksian lebih dari 1.000 korban, 257 bekas kombatan. Dakwaan menyebutkan bahwa 21.396 orang telah diculik antara tahun 1990 dan 2016, dan hampir 2.000 di antara mereka tidak pernah terlihat lagi, lansir BBC Jumat (29/1/2021).

Delapan terdakwa itu termasuk bekas pemimpin FARC Rodrigo Londono yang dikenal dengan sebutan Timochenko, yang sekarang memimpin partai yang dibentuk dari sisa-sisa FARC. Pablo Catatumbo dan Julian Gallo, dua dari sepuluh orang yang duduk di kursi Senat Kolombia yang disediakan khusus bagi anggota partai bekas FARC berdasarkan kesepakatan perdamaian 2016, juga menjadi terdakwa.

Mereka semua diberi waktu 30 hari untuk menerima atau menolak dakwaan. Apabila mengaku bersalah, maka mereka terancam dikurung paling lama 8 tahun. Jika tidak, ancaman hukumannya menjadi 20 tahun penjara. 

Tahun lalu, sejumlah bekas tokoh gerilya termasuk Timochenko mengupayakan pengampunan dalam kasus penculikan.

Sementara kebanyakan pentolan FARC ikut menandatangani kesepakatan damai, tidak sedikit bekas anggotanya yang menentang kesepakatan itu dan membentuk kelompok-kelompok sempalan. Mereka ini yang sekarang melanjutkan aksi penyelundupan narkoba, pemerasan dan pembunuhan di berbagai daerah di Kolombia.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FARCkejahatan perangKolombiapemberontak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Belanda: Shell Harus Bayar Kompensasi dalam Kasus Kebocoran Minyak di Nigeria
Tulisan selanjutnya Memohon Ampun Karena Ucapan Al-Hamdulillah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?